Honorer 35+ jangan bersedih PNS tanpa tes menantimu! berikut penjelasan detilnya, Alhamdulilah

- Minggu, 5 Februari 2023 | 20:49 WIB
Alhamdulilah: Pegawai harian lepas usia 35 keatas diangkat jadi PNS tanpa tes ini syaratnya!  (ppid.ngawikab.go.id)
Alhamdulilah: Pegawai harian lepas usia 35 keatas diangkat jadi PNS tanpa tes ini syaratnya! (ppid.ngawikab.go.id)

UNEWS.ID - Sukur Alhamdulilah, rekan-rekan yang tergabung pada ruang lingkup tenaga honorer maupun pegawai harian lepas jangan bersedih karena mereka yang sudah berusia 35 keatas akan diangkat jadi PNS tanpa tes.

Kabar gembira ini mari kita mainkan bersama-sama karena para pegawai harian lepas atau tenaga honorer yang sudah berusia 35 tahun keatas menjadi prioritas utama tahun ini.

Bagi penulis pegawai harian lepas atau honorer usia 35 sampai 46 tahun sangat layak diangkat menjadi PNS meski harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Data Base Badan Kepegawaian Negara akhirnya ketuk palu, mimpi tenaga honorer diangkat ASN didepan mata, hore!

Mari kita bersyukur meski honorer atau pegawai harian lepas yang usianya 35 sampai 46 menjadi prioritas utama, ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi sebelum diangkat PNS.

Hal ini dikarenakan usia tersebut terdapat kursi khusus atau skala prioritas yang harus diketahui pegawai harian lepas atau tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS.

Skala prioritas untuk pegawai harian lepas atau tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS harus memiliki pengalaman kerja yang lama dengan ketentuan usia.

Baca Juga: Selamat! honorer tercatat di Database BKN otw jadi ASN 2023, cek penjelasan terbaru MenpanRB

Dengan catatan, semakin tinggi usia maka kategori pengalamannya juga ikut tinggi. 

Perlu diperhatikan persyaratan honorer diangkat jadi PNS tertuang dalam RUU ASN tentang perubahan UU nomer 5 tahun 2014.

Adapun salah satu isnya yaitu pembatasan usia bagi honorer yang diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: PNS yes! Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023 akan diisi honorer yang tidak lulus tes, alhamdulilah

Selain itu juga tertuang dalam PP 48/2005 yang berisi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.

Dari situlah isi RUU ASN, tenaga honorer juga wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes, apabila memenuhi prioritas maupun syarat yang telah di tentukan.

Halaman:

Editor: Bambang Eko W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X