Berdasar surat keputusan ini: tenaga honorer, ptt tenaga kontrak dll, diangkat PNS tanpa tes, alhamdulilah!

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:24 WIB
Ilustrasi: tenaga honorer, ptt tenaga kontrak dll, diangkat PNS tanpa tes, alhamdulilah! (Instagram pns_cantikid)
Ilustrasi: tenaga honorer, ptt tenaga kontrak dll, diangkat PNS tanpa tes, alhamdulilah! (Instagram pns_cantikid)

UNEWS.ID - Problematika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan istilah lain yang masih ada kaitannya dengan bahasa honorer hingga saat ini, masih menjadi polemik berkepanjangan.

Bahkan rumor pedas dingin yang menimpa nasib tenaga honorer kedepan kian bermunculan di dunia maya, dihapus/dirumahkan?

Jika mengacu RUU ASN terbaru yang tertuang dalam pasal 131A ayat (1) berbunyi menyatakan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Baca Juga: Hore .. 5 Bansos Pemerintah 2023 cair bulan ini, masih ada 2 juta lebih yang belum menerima, alhamdulilah

Pada Ayat (2) menyatakan bahwa Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan, dan

Ayat (3) berisikan penjelasan yang berkaitan dengan prioritas pengangkatan PNS didasarkan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Ayat (4) memuat mengenai pertimbangan pengangkatan Honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: PNS yes! Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023 akan diisi honorer yang tidak lulus tes, alhamdulilah

Jika kita menyimak ulasan diatas bisa dipastikan bahwa Honorer 2023 diangkat PNS tanpa tes dengan persyaratan dan pasal yang sudah dijelaskan.

Namun sisi berbeda menimbulkan rasa kekhawatiran bagi para Honorer, terlebih bagi mereka yang memiliki rentan usia mulai dari 34 tahun keatas dimana isu honorer akan dirumahkan.

Baca Juga: Pemerintah sudah siapkan solusi ampuh atasi nasib tenaga honorer 2023, nomor 2 gue banget pak menteri!

Sisi positifnya sesuai ulasan diatas terdapat kabar baik, bahwa tenaga Honorer 2023 akan diangkat PNS tanpa tes dengan persyaratan dan pasal tertentu.

Adapun persyaratan yang berkaitan dengan tenaga Honorer 2023 akan diangkat PNS tanpa tes, bisa disimak berikut meski tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, melainkan hal tersebut masih harus mempertimbangkan beberapa hal.

Syarat-syarat mengenai Honorer 2023 diangkat PNS tanpa tes ternyata terdapat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang berisikan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bambang Eko W

Tags

Terkini

X