UNEWS.ID - Pada tanggal 24 Januari 2023 Komisi X DPR RI laksanakan Raker untuk evaluasi program kerja tahun 2022 dan persiapan pelaksanaan program kerja saat ini.
Rapat Kerja Komisi X DPR RI secara fisik dan virtual dibuka pada pukul 10.26 WIB oleh Dr. Dede Yusuf, ME, ST., MI.Pol.Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kemudian setelah kuorum tercapai sebagaimana ditentukan dalam pasal 281 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Rapat diawali dengan pengantar Ketua Rapat, dilanjutkan pemaparan dari Mendikbudristek RI serta menampung pertanyaan, saran dari anggota Komisi X DPR RI.
Dalam edaran Laporan Singkat (Lapsing) Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI menghasilkan kesimpulan evaluasi program kerja TA 2022 sebagai berikut:
1. Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kemendikbudristek RI pada APBN TA 2022 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar 95,73% atau sebesar Rp.81.299.815.000.000,- (Delapan puluh satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus lima belas juta rupiah).
Baca Juga: Wow! 15 Jurusan ini berpeluang besar lolos CPNS 2023, pendidikan dan kedokteran dipastikan masuk!!
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar 95,35% atau sebesar Rp.80.971.108.000.000,- (Delapan puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar seratus delapan juta rupiah), dari pagu harian sebesar Rp.84.922.819.000.00,- (Delapan puluh empat triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar delapan ratus sembilan belas juta rupiah).
2. Komisi X DPR RI menekankan Kemendikbudristek RI agar capaian setiap program dan kerja disampaikan tidak hanya data kuantitatif namun, dikaitkan dengan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan yang mengacu pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
3. Komisi X DPR RI menekankan Kemendikbudristek RI bahwa dalam penyediaan platform digital seharusnya sudah didasari suatu kajian.
Data penelitian Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama platform merdeka mengajar yang memerlukan kajian tersendiri mengenai kebutuhan setiap jenjang pendidikan (PAUD s/d SMK dan SLB) beserta proses asesmennya.
Baca Juga: Peluang Sarjana Pendidikan Jadi PNS 2023 Terbuka Lebar, Segera Persiapkan Berkas
Dilansir melalu channel youtube Komisi X DPRI RI Channel, berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU) Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama platform merdeka mengajar yang memerlukan kajian tersendiri mengenai kebutuhan setiap jenjang pendidikan (PAUD s/d SMK dan SLB) beserta proses asesmennya.
Selanjutnya untuk persiapan program kerja TA 2023 mengenai persiapan pelaksanaan program kerjanya, komisi X DPR RI menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Artikel Terkait
Mendikbud Umumkan Urutan Prioritas PPPK Guru 2022, Simak Infonya
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Tidak Menjadikan Siswa sebagai Model Pendidikan Ala Gaya Bank
KPM Fakultas Syari'ah IAIN Madura Tekankan Pentingnya Pendidikan bagi Anak Bangsa
DPR Upayakan Jaminan Pendidikan Anak, Puan Maharani Imbau Anak Bangsa Kreatif
Daerah Yogyakarta Lebih Dulu Beri TPP Guru, Tunjangan Cair, Ini Alasan Mendikbud Ristek
Upaya Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kesehatan, Menpan RB, Mendikbud Ristek Rancang Pengadaan ASN 2023