UNEWS.ID - Honorer diangkat jadi PNS tanpa tes? Apakah hal ini memungkinkan?
Jika iya, apa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?
Pertanyaan ini mungkin menjadi hal yang mengganjal di benak sebagian besar masyarakat Indonesia.
Terlebih lagi, dengan adanya berita tentang penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, banyak honorer yang bingung dan khawatir dengan nasib mereka di masa depan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai honorer diangkat jadi PNS tanpa tes, mari simak terlebih dahulu apa itu honorer?
Honorer atau pegawai harian lepad adalah seseorang yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta dengan status kerja yang tidak tetap.
Baca Juga: Tenaga honorer umur 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes! Tenaga honorer umur 20-34 dihapus?
Honorer biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja pada instansi tersebut dan untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu.
Sebagai honorer, tentunya para tenaga kerja ini mengharapkan masa depan yang lebih baik.
Salah satunya dengan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Info terbaru honorer 2023: nasib, syarat pengangkatan honorer dan gaji honorer 2023
Namun, untuk menjadi PNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Tes CPNS ini terdiri dari beberapa tahapan, seperti tes tertulis, tes kompetensi dasar, tes wawancara, dan tes kesehatan.
Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes CPNS.
Artikel Terkait
Benarkah BKN keluarkan surat pengangkatan honorer menjadi ASN?
Viral! Pengangkatan honorer jadi ASN dari BKN, cek segera kebenarannya!
Tenaga honorer umur 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes! Tenaga honorer umur 20-34 dihapus?
KHUSUS PULAU JAWA! Inilah nama-nama guru honorer yang akan diangkat ASN PPPK 2023 tanpa tes
INFO PENTING tenaga honorer: pengangkatan ASN, PNS tanpa tes, PPPK, BKN, MenPAN RB dan guru honorer 2023