Penghapusan honorer 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan Presiden dan MenPAN RB

- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:16 WIB
Penghapusan honorer 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan Presiden dan MenPAN RB (Setpres)
Penghapusan honorer 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan Presiden dan MenPAN RB (Setpres)

UNEWS.ID - Penghapusan honorer 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan Presiden dan MenPAN RB.

Nasib honorer 2023 benar-benar akan dihapuskan sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabar mengenai akan dihapusnya honorer 2023 nyata dan tertulis dalam aturan yang telah diterbitkan oleh Presiden dan juga MenPAN RB.

Baca Juga: HOAX: honorer diangkat jadi PNS tanpa tes! Begini klarifikasi dari Kemenpan RB

Jokowi, dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia telah menetapkan aturan tentang penghapusan honorer 2023.

Di mana aturan penghapusan honorer 2023 yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah.

Dijelaskan dalam PP No. 49 Tahun 2018, bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari dua jenis saja.

Baca Juga: Honorer 2023 harus terima kenyataan pahit penghapusan, beginilah aturan dan alasan dari pemerintah

Yang mana, hal ini diterangkan pada pasal 99 ayat 1, yakni PNS dan PPPK.

Kemudian ayat selanjutnya menerangkan bahwa tenaga honorer (pegawai non ASN) sampai dengan jangka waktu 5 tahun bisa untuk diangkat jadi PPPK.

Namun ketika para tenaga honorer tidak diangkat juga sampai batas waktu yang ditentukan maka wajib untuk dihapus.

Baca Juga: CPNS 2023 dibuka, MenPAN RB bocorkan 4 jurusan yang paling banyak dibutuhkan pemerintah untuk mengisi formasi

Selanjutnya, MenPAN RB membenarkan bahwa ada aturan mengenai penghapusan honorer yang telah diterbitkan Presiden Jokowi.

Tidak hanya membenarkan, bahkan MenPAN RB mengeluarkan SE MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Di mana dalam poin 6 huruf b pada surat edaran MenPAN RB jelas-jelas memberi penegasan tentang penghapusan honorer di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: hukumonline.com, UU ASN No 5 Tahun 2014, SE MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022, PP No. 49 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X