UNEWS.ID - Penghapusan honorer 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan Presiden dan MenPAN RB.
Nasib honorer 2023 benar-benar akan dihapuskan sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabar mengenai akan dihapusnya honorer 2023 nyata dan tertulis dalam aturan yang telah diterbitkan oleh Presiden dan juga MenPAN RB.
Baca Juga: HOAX: honorer diangkat jadi PNS tanpa tes! Begini klarifikasi dari Kemenpan RB
Jokowi, dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia telah menetapkan aturan tentang penghapusan honorer 2023.
Di mana aturan penghapusan honorer 2023 yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah.
Dijelaskan dalam PP No. 49 Tahun 2018, bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari dua jenis saja.
Baca Juga: Honorer 2023 harus terima kenyataan pahit penghapusan, beginilah aturan dan alasan dari pemerintah
Yang mana, hal ini diterangkan pada pasal 99 ayat 1, yakni PNS dan PPPK.
Kemudian ayat selanjutnya menerangkan bahwa tenaga honorer (pegawai non ASN) sampai dengan jangka waktu 5 tahun bisa untuk diangkat jadi PPPK.
Namun ketika para tenaga honorer tidak diangkat juga sampai batas waktu yang ditentukan maka wajib untuk dihapus.
Selanjutnya, MenPAN RB membenarkan bahwa ada aturan mengenai penghapusan honorer yang telah diterbitkan Presiden Jokowi.
Tidak hanya membenarkan, bahkan MenPAN RB mengeluarkan SE MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Di mana dalam poin 6 huruf b pada surat edaran MenPAN RB jelas-jelas memberi penegasan tentang penghapusan honorer di tahun 2023.
Artikel Terkait
MenPAN RB sebut semua honorer diangkat jadi ASN 2023: solusi penataan non ASN
Penting! Database BKN jadi kunci pengangkatan honorer (pegawai harian lepas) menjadi ASN (PNS PPPK) 2023
Antara dihapus dan diangkat, honorer dapat bocoran resmi dari MenPAN RB: ASN (PNS PPPK) 2023 di depan mata?
Info penting untuk tenaga honorer 2023! Penghapusan atau pengangkatan jadi ASN?
Honorer 2023 harus terima kenyataan pahit penghapusan, beginilah aturan dan alasan dari pemerintah
HOAX: honorer diangkat jadi PNS tanpa tes! Begini klarifikasi dari Kemenpan RB