Komisi IX DPR RI batalkan penghapusan honorer 2023? begini faktanya

- Kamis, 9 Februari 2023 | 12:50 WIB
Komisi IX DPR RI batalkan penghapusan honorer 2023? begini faktanya (dpr.go.id)
Komisi IX DPR RI batalkan penghapusan honorer 2023? begini faktanya (dpr.go.id)

UNEWS.ID - Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diberlakukan mulai 28 November 2023.

Kebijakan penghapusan honorer 2023 tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kebijakan terkait penghapusan honorer 2023 memang tengah diperbincangkan di tengah masyarakat dan menuai pro kontra dari sejumlah kalangan.

Baca Juga: Angin segar! Mahfud MD umumkan 3 skema jitu penyelesaian tenaga honorer 2023

Penghapusan honorer 2023 dianggap dapat meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia.

Banyak para ahli dan pemerintah daerah yang kurang setuju dengan kebijakan penghapusan honorer 2023.

"Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang tahun Pemilu 2024," kata Ketua Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apkasi di Bogor, Jawa Barat , Senin (20/6/2022).

Setelah adanya keberatan dari beberapa pihak, penghapusan honorer 2023 berpotensi batal.

hoBaca Juga: HOAX: honorer diangkat jadi PNS tanpa tes! Begini klarifikasi dari Kemenpan RB

Melansir dari dpr.go.od, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, bahwasanya Komisi IX DPR RI bersama dengan Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan untuk membahas dan memperjuangkan agar keputusan penghapusan honorer 2023 agar bisa ditunda dan jangan terburu-buru.

"Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” ucap Felly.

Anggota Komisi IX DPR RI, Anis Byarwati  juga mengatakan bahwa DPR sedang memprioritaskan untuk menyelesaikan kemungkinan meningkatnya jumlah pengangguran jika penghapusan honorer 2023 direalisasikan.

Baca Juga: Benarkah Jokowi hadiahkan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS, ASN dan PPPK 2023 di akhir masa jabatannya?

DPR RI juga mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan pihak yang akan terkena imbas dari kebijakan tersebut, seperti dilansir dari kanal Youtube DPR RI.

"Fokus kita adalah bagaimana tingkat pengangguran terbuka dan tingkat nganggur itu bisa diminimalisir," ungkap Anis.

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X