UNEWS.ID - Penghapusan tenaga honorer bukan menjadi isu belaka, melainkan sudah menjadi program pemerintah yang telah dicanangkan sejak lama.
Melalui Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah tenaga honorer bukan lagi menjadi bagian dari status kepegawaian yang ada sejak saat ini.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Menpan RI, status kepegawaian yang dikenal hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI batalkan penghapusan honorer 2023? begini faktanya
Penghapusan tenaga honorer dimaksudkan untuk mengatasi membludaknya tenaga Non ASN dilingkungan daerah yang kerap diangkat oleh pemerintah daerah.
Penghapusan tenaga honorer ini menjadi amat disayang terlebih banyaknya para tenaga honorer yang sudah bekerja mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun.
Kendati demikian, penghapusan tenaga honorer tidak boleh saling menyalahkan satu pihak melainkan lebih dicarikan tentang bagaimana cara mengatasi hal tersebut agar tidak merugikan banyak pihak.
Penghapusan tenaga honorer yang dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2022 ini harus dicarikan mekanisme terbaru.
Kilas balik mengenai penghapusan tenaga honorer penting kiranya untuk mempertimbangkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir pemangkasan tenaga Non ASN tersebut.
Berikut 3 solusi yang bisa dilakukan agar tenaga honorer yang dihapus bisa terjamin nasibnya:
Baca Juga: HOAX: honorer diangkat jadi PNS tanpa tes! Begini klarifikasi dari Kemenpan RB
1. Mengikuti seleksi PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari seleksi pegawai pemerintah yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para tenaga honorer termasuk tenaga harian lepas bisa mengikuti seleksi PPPK yang dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
RUU ASN prioritaskan 6 golongan honorer diangkat jadi PNS, lanjut cek syarat di PP No. 48 Tahun 2005
Peluang pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS makin terlihat, simak aturan dasar hukumnya!
Di akhir masa jabatan, Jokowi beri kabar bahagia untuk honorer, segera lakukan pengangkatan PNS dan PPPK?
Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas: honorer 2023 tidak jadi dihapus, alasannya ini!
Klarifikasi nasib honorer 2023 jika dhapus, Komisi II DPR RI: diganti outsourcing atau tenaga kontrak?
Fantastis! PNS dapat dana pensiun senilai 1 Miliar, begini caranya
Skema baru bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2023, Mahfud MD berikan solusinya..
Apa benar nama-nama yang terdata dalam database BKN otomatis jadi ASN? Berikut penjelasannya!
HORE! honorer tak hanya akan terima gaji dari pemerintah, 2 bonus ini siap buat honorer terenyum lebar, cek ..
SIMAK! bocoran hasil rapat KemenPAN RB, Benarkah 2,4 juta tenaga honorer auto aman? Isran Noor tegaskan ini..