Tenang saja, ini 3 solusi mengatasi penghapusan tenaga honorer, skema ini paling mungkin untuk dilakukan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 13:27 WIB
Tenang saja, ini 3 solusi mengatasi penghapusan tenaga honorer, skema ini paling mungkin untuk dilakukan (Instagram @dpdnasdeml)
Tenang saja, ini 3 solusi mengatasi penghapusan tenaga honorer, skema ini paling mungkin untuk dilakukan (Instagram @dpdnasdeml)

UNEWS.ID - Penghapusan tenaga honorer bukan menjadi isu belaka, melainkan sudah menjadi program pemerintah yang telah dicanangkan sejak lama.

Melalui Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah tenaga honorer bukan lagi menjadi bagian dari status kepegawaian yang ada sejak saat ini. 

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Menpan RI, status kepegawaian yang dikenal hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI batalkan penghapusan honorer 2023? begini faktanya

Penghapusan tenaga honorer dimaksudkan untuk mengatasi membludaknya tenaga Non ASN dilingkungan daerah yang kerap diangkat oleh pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini menjadi amat disayang terlebih banyaknya para tenaga honorer yang sudah bekerja mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun.

Kendati demikian, penghapusan tenaga honorer tidak boleh saling menyalahkan satu pihak melainkan lebih dicarikan tentang bagaimana cara mengatasi hal tersebut agar tidak merugikan banyak pihak. 

Baca Juga: Siap-siap! deretan bonus ini segera diluncurkan kepada tenaga honorer, nomor 2 auto happy, cek segera..

Penghapusan tenaga honorer yang dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2022 ini harus dicarikan mekanisme terbaru.

Kilas balik mengenai penghapusan tenaga honorer penting kiranya untuk mempertimbangkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir pemangkasan tenaga Non ASN tersebut.

Berikut 3 solusi yang bisa dilakukan agar tenaga honorer yang dihapus bisa terjamin nasibnya:

Baca Juga: HOAX: honorer diangkat jadi PNS tanpa tes! Begini klarifikasi dari Kemenpan RB

1. Mengikuti seleksi PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari seleksi pegawai pemerintah yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para tenaga honorer termasuk tenaga harian lepas bisa mengikuti seleksi PPPK yang dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X