Honorer 2023 harus terima kenyataan pahit penghapusan, beginilah aturan dan alasan dari pemerintah

- Kamis, 9 Februari 2023 | 11:11 WIB
Honorer 2023 harus terima kenyataan pahit penghapusan, beginilah aturan dan alasan dari pemerintah (liputan6.com)
Honorer 2023 harus terima kenyataan pahit penghapusan, beginilah aturan dan alasan dari pemerintah (liputan6.com)

UNEWS.ID - Tenaga honorer 2023 harus menerima kenyataan pahit terkait berita penghapusan.

Kabar tentang penghapusan tenaga honorer bukanlah rumor belaka dan isu semata.

Telah ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penghapusan honorer 2023.

Baca Juga: Info penting untuk tenaga honorer 2023! Penghapusan atau pengangkatan jadi ASN?

Begitu pula dengan berbagai alasan penghapusan honorer 2023 telah dijelaskan sedemikian rupa.

Nasib honorer 2023 memang pahit, namun para tenaga honorer harus mau menerima kenyataan tersebut.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer (non PNS atau non PPPK), sebagaimana dalam pasal 99 ayat 1.

Baca Juga: Antara dihapus dan diangkat, honorer dapat bocoran resmi dari MenPAN RB: ASN (PNS PPPK) 2023 di depan mata?

Sementara itu dalam pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 diterangkan bahwa pegawai honorer (non ASN) dapat diangkat menjadi PPPK dengan jangka waktu paling lama 5 tahun jika telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan pula dalam SE MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 setidak-tidakya mengenai penghapusan honorer 2023.

Terdapat klausul dalam surat edaran yang diterbitkan MenPARN RB tersebut pada poin 6 huruf b yang memberi penegasan tentang penghapusan honorer 2023.

Baca Juga: Deretan artis yang pernah jadi guru honorer, dulu digaji 20.000 kini bisa gaji ratusan karyawan

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN". Tulis SE MenPAN RB tersebut.

Sementara itu alasan penghapusan honorer 2023 tersebut bisa dibaca melalui konsideran dan pertimbangan diterbitkan PP non 49 tahun 2018.

Dalam pertimbangannya, PP NO 49 tahun 2018 dibuat dengan alasan untuk melaksanakan perintah dari ketentuan yang tertuang dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: hukumonline.com, PP 48 tahun 2005, UU ASN No 5 Tahun 2014, SE MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X