Hamdan wasyukron lillah! Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tegaskan gaji PNS luar biasa melimpah ruah

- Kamis, 9 Februari 2023 | 10:43 WIB
Hamdan wasyukron lillah! Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tegaskan gaji PNS luar biasa melimpah ruah (Instagram @abdinegarakece)
Hamdan wasyukron lillah! Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tegaskan gaji PNS luar biasa melimpah ruah (Instagram @abdinegarakece)

UNEWS.ID - Perlu Anda ketahui artikel ini akan menyajikan informasi terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Berdasarkan PP No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS tersebut dikemukakan berapa besaran gaji yang akan diperoleh bagi para PNS yang sudah bekerja untuk negara.

Gaji yang akan diperoleh para PNS nantinya terbilanp cukup besar jika dibandingkan dengan gaji profesi lainnya.

Baca Juga: DPR RI: minta penghapusan tenaga honorer ditinjau kembali, apakah rencana 28 November 2023 ditunda? Simak ini!

Menjadi seorang PNS merupakan impian yang teramat didambakan oleh sebagian besar orang tanpa terkecuali.

Tak hanya yang memiliki latar belakang pendidikan tingkat S1, S2, atau D3, dan D4 saja yang mampu menjadi bagian dari CPNS nantinya.

Namun Anda yang memiliki latar belakang pendidikan SMA pun juga bisa bergabung untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 mendatang.

Baca Juga: Angin segar! Mahfud MD umumkan 3 skema jitu penyelesaian tenaga honorer 2023

Kabarnya pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada tahun 2023 nanti.

Pernyataan tersebut selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melalui laman resmi http://menpa.go.id Abdullah Azwar Anas mengemukakan bahwa CPNS 2023 akan dibuka pada tahun 2023.

Diyakini bahwa pembukaan CPNS 2023 tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan tahun setelah proses tahapan PPPK 2022 rampung terlaksana.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Presiden Jokowi: Dua tahun masa pandemi, dua kali pula hadiri perayaan..

Desas desus kabar tersebut membawa harapan baru bagi mereka yang menginginkan posisi tersebut.

Tak ada yang tidak menginginkan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X