DPR RI: minta penghapusan tenaga honorer ditinjau kembali, apakah rencana 28 November 2023 ditunda? Simak ini!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 10:16 WIB
DPR RI: minta penghapusan tenaga honorer ditinjau kembali, apakah rencana 28 November 2023 ditunda? Simak ini! (Instagram @humas_tarakan)
DPR RI: minta penghapusan tenaga honorer ditinjau kembali, apakah rencana 28 November 2023 ditunda? Simak ini! (Instagram @humas_tarakan)

UNEWS.ID - Rumor yang sudah merajalela yaitu tentang pengangkatan tenaga honorer, namun selain itu penghapusan tenaga honorer juga menjadi isu hangat masyarakat.

Kabarnya yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa penghapusan tenaga honorer akan ditetapkan sejak tanggal 28 November tahun 2023 nanti.

Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer sejalan dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Angin segar! Mahfud MD umumkan 3 skema jitu penyelesaian tenaga honorer 2023

Keputusan yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, DPR RI minta kepada MenpanRB untuk ditinjau kembali tentang penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku sejak 28 November 2023.

Tentu, hal tersebut menjadi sebuah masalah jika dalam menangani persoalan penghapusan tenaga honorer tidak ditangani secara hati-hati.

Baca Juga: INFO UPDATE! Inilah perbedaan prioritas pengangkatan honorer untuk rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK!

Karena dampak penghapusan tenaga honorer ini akan berimbas kepada nasib tenaga honorer yang tak terbayarkan.

Melihat kondisi tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia dan sebagian banyak yang sudah berumur, bahkan mereka tidak juga memiliki status yang jelas.

Oleh karena itu DPR RI Komisi II sangat berharap untuk bisa meninjau ulang dan perlu perhitungan yang matang terkait penghapusan tenaga honorer 2023.

Baca Juga: SIMAK! bocoran hasil rapat KemenPAN RB, Benarkah 2,4 juta tenaga honorer auto aman? Isran Noor tegaskan ini..

Kendati demikian, DPR RI Komisi II menyikapi penghapusan tenaga honorer ini yaitu dengan satu permintaan kepada MenpanRB.

Ahmad Doli Kurnia, ketua Komisi II DPR RI lontarkan permintaannya kepada MenpanRB tentang penghapusan tenaga honorer.

Ia menyarankan untuk bisa lebih fokus pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN terlebih dahulu, setelah selesai baru dijalankan rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X