UNEWS.ID - Rumor yang sudah merajalela yaitu tentang pengangkatan tenaga honorer, namun selain itu penghapusan tenaga honorer juga menjadi isu hangat masyarakat.
Kabarnya yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa penghapusan tenaga honorer akan ditetapkan sejak tanggal 28 November tahun 2023 nanti.
Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer sejalan dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Angin segar! Mahfud MD umumkan 3 skema jitu penyelesaian tenaga honorer 2023
Keputusan yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, DPR RI minta kepada MenpanRB untuk ditinjau kembali tentang penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku sejak 28 November 2023.
Tentu, hal tersebut menjadi sebuah masalah jika dalam menangani persoalan penghapusan tenaga honorer tidak ditangani secara hati-hati.
Baca Juga: INFO UPDATE! Inilah perbedaan prioritas pengangkatan honorer untuk rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK!
Karena dampak penghapusan tenaga honorer ini akan berimbas kepada nasib tenaga honorer yang tak terbayarkan.
Melihat kondisi tenaga honorer atau non-ASN di Indonesia dan sebagian banyak yang sudah berumur, bahkan mereka tidak juga memiliki status yang jelas.
Oleh karena itu DPR RI Komisi II sangat berharap untuk bisa meninjau ulang dan perlu perhitungan yang matang terkait penghapusan tenaga honorer 2023.
Kendati demikian, DPR RI Komisi II menyikapi penghapusan tenaga honorer ini yaitu dengan satu permintaan kepada MenpanRB.
Ahmad Doli Kurnia, ketua Komisi II DPR RI lontarkan permintaannya kepada MenpanRB tentang penghapusan tenaga honorer.
Ia menyarankan untuk bisa lebih fokus pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN terlebih dahulu, setelah selesai baru dijalankan rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.
Artikel Terkait
Kesulitan apa yang anda alami saat hendak menentukan program yang tepat untuk satuan pendidikan? Ini jawaban!
RUU ASN prioritaskan 6 golongan honorer diangkat jadi PNS, lanjut cek syarat di PP No. 48 Tahun 2005
Peluang pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS makin terlihat, simak aturan dasar hukumnya!
Di akhir masa jabatan, Jokowi beri kabar bahagia untuk honorer, segera lakukan pengangkatan PNS dan PPPK?
Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas: honorer 2023 tidak jadi dihapus, alasannya ini!
Klarifikasi nasib honorer 2023 jika dhapus, Komisi II DPR RI: diganti outsourcing atau tenaga kontrak?
Skema baru bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2023, Mahfud MD berikan solusinya..
Apa benar nama-nama yang terdata dalam database BKN otomatis jadi ASN? Berikut penjelasannya!
Jangan panik! simak 4 cara mengatasi keyboard laptop tidak berfungsi saat mengetik
Soal dan kunci jawaban Pretest Modul 2 Guru Penggerak, Terbaru!