Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas: honorer 2023 tidak jadi dihapus, alasannya ini!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 07:30 WIB
Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas: honorer 2023 tidak jadi dihapus, alasannya ini! (Instagram @hafidhrifky)
Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas: honorer 2023 tidak jadi dihapus, alasannya ini! (Instagram @hafidhrifky)

UNEWS.ID - Berlangsungnya rapat dengar pendapat umum atau disingkat (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Ketua Forum Non ASN Jawa Tengah (FORNAS) membuahkan hasil.

Pasalnya ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para honorer akan titik terang pengangkatan atau pengahapusan honorer November 2023.

Kira-kira apa hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas kali ini? Simak lebih lanjut.

Baca Juga: Info penting untuk tenaga honorer 2023! Penghapusan atau pengangkatan jadi ASN?

Tidak terhenti dengan pembahasan serius mengenai solusi permasalahan honorer yang belum menemukan titik terang.

Tak heran hingga sekarang kegalauan menghantui para honorer akan nasibnya kedepan.

Tidak hanya Komisi II DPR RI bersama FORNAS, kini rangkaian rapat sering juga diadakan oleh MenPAN RB, DPR dan pihak lain untuk mengambil solusi.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemarin juga fokus membahas honorer yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (31/1/2023)

Raoat seringkali dilakukan oleh pemerintah pusat muoun daerah agar segera menemukan solusi tepat. 

Melansir dari YouTube chanel Komisi II DPR RI, Doli selaku Ketua Komisi II menyampaikan sedang ada upaya serius untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Tidak hanya satu atau dua Kali kini diharapkan solusi yang nantinya diambil bisa berlaku dalam jangka panjang.

Tentu upaya yang dilakukan pemerintah dalam jangka panjang ialah menemukan formula yang pas.

Baca Juga: BERES! Honorer usia 35 sampai 46 tahun tanpa melalui tes akan jadi PNS: RUU pasal 131A ayat 1 tahun 2023

Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan Fornas belum menemukan solusi yang pas.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X