Peluang pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS makin terlihat, simak aturan dasar hukumnya!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 07:10 WIB
Peluang pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS makin terlihat, simak aturan dasar hukumnya! (Instagram @maharrani.official)
Peluang pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS makin terlihat, simak aturan dasar hukumnya! (Instagram @maharrani.official)

UNEWS.ID - Peluang pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS semakin terlihat, hal ini ditunjukkan dengan aturan dasar hukum.

Update Informasi pengangkatan honorer kini ditunggu-tunggu khususnya kategori honorer K1 dan K2.

Anda selaku honorer K1 dan K2 simak penjelasan mengenai pengangkatan honorer dengan dasar hukum dari pemerintah.

Baca Juga: CATAT!! Men-PAN RB beberkan 7 bidang formasi CPNS untuk lulusan SMA/sederajat berikut fakta selengkapnya

Pemerintah tampaknya tengah menerbitkan PP No 56 Tahun 2012 terkait pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2.

Dalam PP No 56 Tahun 2012 ini merupakan hasil perubahan kedua dari PP No 48 Tahun 2005 mengenai pengangkatan honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat jadi CPNS.

MenPAN RB menanggapi hal itu seolah tak kunjung selesai dalam menentukan titik terang.

Maka dari itu MenPAN RB memberi informasi kepada BKN agar membentuk tim verifikasi dan validasi dalam proses pendataan honorer K1 dan K2.

Perlu anda ketahui bahwa ternyata terdapat perbedaan aturan antara honorer K1 dan Honorer K2 yang keduanya memang sama-sama diangkat jadi CPNS 2023.

Namun dalam PP No 56 Tahun 2012, pada pasal 6 ayat (1) dan (3) menjelaskan bahwa untuk tenaga honorer K1 da K2 diangkat menjadi CPNS.

Letak perbedaannya yaitu, honorer K1 dibiayai oleh APBN/APBD dan bisa diangkat menjadi CPNS secara bertahap menyesuaikan kebutuhan serta kondisi keuangan negara.

Sementara untuk honorer K2 tidak dibiayai dari APBN/APBD dan bisa diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan formasi serta kemampuan kondisi keuangan negara hingga angggaran tahun 2014.

Baca Juga: Palingkan perhatian, KemenpanRB prioritaskan tenaga honorer untuk bidang ini akan diangkat menjadi ASN, PNS

Perbedaan lain juga terlihat pada honorer K1 diangkat menjadi CPNS dengan melihat kelengkapan berkas administrasi

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: menpan.go.id dan peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X