TERJAWAB! nasib honorer sebelum 28 November 2023 akankah diganti jadi pekerja kontrak? Ini klarifikasi MenPAN

- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:33 WIB
Nasib honorer sebelum 28 November 2023 akankah diganti jadi pekerja kontrak?  (Alung)
Nasib honorer sebelum 28 November 2023 akankah diganti jadi pekerja kontrak? (Alung)

UNEWS.ID - Kejelasan nasib tenaga honorer sampai detik ini masih terombang-ambing menunggu penyelesaian dari pemerintah.

Pasalnya menurut kabar yang beredar tenaga honorer akan dirumahkan pada tanggal 28 November 2023.

Namun pengahapusan tenaga honorer mendapatkan penolakan keras dari berbagai banyak pihak salah satunya DPR.

Baca Juga: WADUH! DPR sebut pendataan non ASN tidak sinkron, database menjadi kunci masuknya honorer diangkat jadi ASN?

Di sisi lain, kabar mengejutkan terkait tenaga honorer yang tidak jadi dihapus, tetapi statusnya akan beralih ke tenaga kontrak.

Kabar itupun kembali menjadi topik hangat di kalangan honorer itu sendiri atau pihak masyarakat yang lain.

Oleh karena itu KemenPAN RB datang untuk menanggapi pernyataan benar tidaknya tenaga honorer akan dilalihkan ke tenaga kontrak.

Baca Juga: Rekomendasi hp prosesor MediaTek Helio G99 Februari 2023, utamakan kualitas gaming dan performa grafis

Sebelumnya jika mengingat pada penghapusan tersebut yang berlaku bagi pemerintah pusat dan daerah.

Banyak dari tenaga honorer yang merasa sedih dan risau karena nasib kedepannya akan sangat terancam jika memang penghapusan tersebut terjadi.

Di sisi lain, tak sedikit dari mereka yang sudah mengabdikan dirinya cukup lama di instansi pemerintah.

Baca Juga: Database sebagai kata kunci utama honorer auto diangkat ASN 2023, simak langsung penjelasan Menpan RB

Sehingga tak adil rasanya jika tenaga honorer dihapus begitu saja apalagi jika mereka belum mendapatkan kesejahteraan yang layak akan nasibnya.

Untuk itu pihak DPR dan juga jejeran kepala daerah rela pasang badan agar penghapusan tersebut tidaklah terjadi.

Halaman:

Editor: Hanafi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X