UNEWS.ID - Kabar bahagia datang dari pemerintah dalam penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2023 di pertengahan tahun ini.
Selain itu, MenPAN RB telah mengumumkan bahwa seleksi CASN PNS dan PPPK 2023 akan berlaku untuk umum.
Tentunya dengan kriteria CASN yang sesuai dengan prioritas pengangkatan ASN 2023 dan juga berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku.
Di mana seleksi CPNS dan juga PPPK 2023 dikabarkan akan dilaksanakan pada bulan Juni di kuartal III.
Selanjutnya jika mengacu pada manajemen tenaga non ASN menjadi ASN di tahun 2023 sebenarnya telah dijelaskan oleh menteri Anas selaku MenPAN RB.
Akankah seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka besar-besaran?
Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yaitu menjelaskan bahwa status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.
Sehingga sudah dipastikan pada rekrutmen CASN 2023 ini meliputi CPNS dan PPPK yang akan dilakukan dengan sangat selektif dan terbatas.
Menteri Anas juga berharap bahwa dengan adanya CANS 2023 ini bisa menjadikan perubahan terhadap transformasi SDM di lingkungan kepegawaian.
Baca Juga: PP Muhammadiyah ucapkan selamat Harlah Satu Abad NU: bukan waktu yang singkat..
Artikel Terkait
Daftar gaji tenaga honorer terbesar 2023, berada pada 10 provinsi di Indonesia: capai hingga 5 juta!
Guru non sertifikasi harus penuhi syarat ini: dapatkan tunjangan sesuai regulasi nomor 54 tahun 2022, cek..
BKN keluarkan surat pedoman untuk tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS 2023, hanya dengan persyaratan ini..