MenPAN RB sebut semua honorer diangkat jadi ASN 2023: solusi penataan non ASN

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:16 WIB
MenPAN RB sebut semua honorer diangkat jadi ASN 2023: solusi penataan non ASN (menpan.go.id)
MenPAN RB sebut semua honorer diangkat jadi ASN 2023: solusi penataan non ASN (menpan.go.id)

UNEWS.ID - Kabar gembira untuk tenaga honorer seluruh Indonesia.

Pasalnya, MenPAN RB menyebutkan semua honorer diangkat jadi ASN 2023 jadi solusi penataan pegawai non ASN.

Pernyataan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas itu diharapkan mampu menjadi alternatif penataan non ASN seluruh Indonesia.

Baca Juga: Semua honorer diangkat PNS atau PPPK jadi pilihan solusi penataan non ASN MenPAN RB, Alhamdulillah

Dalam rapat yang dilakukan MenPAN RB dengan DPR yang membahas tentang nasib honorer 2023, Abdullah Azwar Anas menerangkan bahwa alternatif penataan non ASN salah satunya adalah dengan melakukan pengangkatan honorer seluruhnya menjadi ASN. (22/11/22)

Dalam tanda kutip, "jika tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN 2023 akan memakan biaya yang cukup besar."

Baca Juga: 6 kategori honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, ASN 2023 di depan mata

Hal ini tidak lepas dari jumlah honorer yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun di daerah.

Dalam catatan database BKN sendiri, terdapat 2.360.723 jiwa tenaga honorer yang terdata.

Sementara di sisi lain, kemungkinan besar masih banyak honorer yang belum masuk dalam database BKN.

Baca Juga: Kabar gembira! MenPAN RB sebutkan prioritas pengangkatan honorer jadi ASN: CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka

Sebelumnya, untuk diketahui, MenPAN RB telah mengeluarkan ketentuan tentang penghapusan honorer 2023.

Yang mana ketentuan itu termaktub dalam SE Kemenpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Dijelaskan, bahwa hanya ada dua jenis pegawai yang diakui dan boleh bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Honorer kategori ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, selangkah lagi menuju ASN 2023

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: menpan.go.id, Berbagai Sumber, PP 48 tahun 2005, RUU ASN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X