BKN keluarkan surat pedoman untuk tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS 2023, hanya dengan persyaratan ini..

- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:46 WIB
BKN keluarkan surat pedoman untuk tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS 2023, hanya dengan persyaratan ini.. (Instagram @bkngoidofficial)
BKN keluarkan surat pedoman untuk tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS 2023, hanya dengan persyaratan ini.. (Instagram @bkngoidofficial)

UNEWS.ID - Tenaga honorer kategori II atau biasa disingkat dengan K2, sudah mendapat surat andalan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengeluarkan surat pedoman dalam pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Surat pedoman tentang pengangkatan tenaga honorer K2 tersebut tertuang dalam formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Baca Juga: Daftar gaji tenaga honorer terbesar 2023, berada pada 10 provinsi di Indonesia: capai hingga 5 juta!

Tentu, nasib tenaga honorer K2 sedikit demi sedikit sudah mendapat angin segar dari pemerintah melalui surat pedoman yang dikeluarkan oleh BKN.

Tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS 2023 hanya dengan melengkapi dari beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKN dalam surat pedoman.

Seperti yang diketahui, peraturan yang mengulas tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS mengalami perubahan.

Peraturan dasar tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS seperti yang ada dalam PP. No. 48 Tahun 2005 telah mengalami dua kali perubahan yakni menjadi PP. No. 56 Tahun 2012.

Baca Juga: Semua honorer diangkat PNS atau PPPK jadi pilihan solusi penataan non ASN MenPAN RB, Alhamdulillah

Berdasarkan dari surat pedoman, yaitu tertulis pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K.26-30/V.47-4/99 telah menetapkan aturan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Seperti dilansir unews.id dari laman resmi bkn.go.id terkait surat pedoman tentang pengangkatan tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut ini persyaratan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS sesuai dalam surat pedoman BKN, meliputi:

Baca Juga: TERUPDATE! Pemerintah pusat dan daerah putuskan solusi penataan tenaga honorer: kita mencari win-win solution

1. Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

2. Tenaga honorer memiliki masa kerja paling sedikitnya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan masih tetap bekerja terus menerus sampai pengangkatan CPNS.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X