Dibalik pengahapusan honorer, apakah honorer dapat gaji ke 13 bulan juli? cek PP no. 16 tahun 2022

- Selasa, 7 Februari 2023 | 07:40 WIB
Dibalik pengahapusan honorer, apakah honorer dapat gaji ke 13 bulan juli? cek PP no. 16 tahun 2022 (Instagram @uinbktcantik)
Dibalik pengahapusan honorer, apakah honorer dapat gaji ke 13 bulan juli? cek PP no. 16 tahun 2022 (Instagram @uinbktcantik)

UNEWS.ID - Honorer saat ini penuh kekhawatiran akan isu penghapusan honorer bulan November 2023.

Beberapa kabar yang diterima akan ada pengangkatan honorer bahkan penerimaan gaji ke 13.

Apakah benar honorer tahun 2023 dapat gaji ke 13? Wah simak lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar gembira! MenPAN RB sebutkan prioritas pengangkatan honorer jadi ASN: CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka

Pada umumnya yang menerima gaji ke 13 adalah PNS yang rutin setiap tahun sebagai ketetapan dari pemerintah.

Tentunya selaku honorer yang juga salah satu bagian yang bekerja di instansi pemerintah berharap adanya honorer.

Sehingga ditengah isu penghapusan honorer bisa jadi ada peraturan yang membuat honorer bahagia salah satunya adanya gaji ke 13.

Bagi Anda Lara honorer simak isi peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 terkait thr dan gaji ke 13.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berdasarkan isi peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 terkait thr dan gaji ke 13 surah jelas bahwa honorer tidak mendapat gaji ke- 3.

Yang berhak sebagai penerima THR dan gaji ke 13 hanyalah Aparat Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 sbagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Baca Juga: Penundaan PPPK guru disampaikan Kemendikbudristek, Alasannya bikin P1, P2, P3 dan P4 sujud syukur!

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X