Honorer bisa diguyur bonus full senyum 3 kali, simak semuanya di sini bikin bangga honorer

- Senin, 6 Februari 2023 | 14:40 WIB
Nasib baik akan menghampiri para honorer pejuang tangguh (@pnscantikid)
Nasib baik akan menghampiri para honorer pejuang tangguh (@pnscantikid)

UNEWS.ID - Nasib baik akan menghampiri para honorer pejuang tangguh yang mengabdikan diri terhadap bangsa Indonesia. 

Bagaimana tidak, honorer bisa diguyur hujan bonus full senyum 3 kali sehingga tidak akan buram masa depannya. 

Mohon dicatat kata kuncinya "bonus full senyum" sebab ada makna tafsir di dalamnya, bonus full senyum 3 kali itu dimaknai bonus tidak hanya meliputi gaji melainkan tunjangan dan lainnya. 

Baca Juga: Nasib honorer jadi perhatian Jokowi, akankah semua diangkat jadi PNS dan ASN PPPK di tahun 2023? Ini faktanya

Jadi, gaji hingga tunjangan dan lainnya akan mengguyur para honorer terbaik di tanah air sehingga patut full senyum 3 kali

Sebagian para honorer di tanah air memang sedang dilema dengan nasib mereka akan dihapus. 

Wacana penghapusan tenaga honorer tentu memberikan dampak sikologi besar bagi pegawai honorer

Baca Juga: 6 bidang tenaga honorer prioritas bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, Berikut penjelasan sesuai aturan RUU ASN!

Apalagi bagi pegawai honorer yang cuman mengandalkan gaji dari ia bekerja upah dari honorer tentu bisa bikin frustasi. 

Momen pengumuman di November 2023 akan menjadi penantian besar bagi honorer jadi dihapus atau tidak. Simak honorer bisa diguyur hujan bonus full senyum 3 kali, simak semuanya di sini bikin bangga honorer:

1. Status Kepegawaian

Full senyum pertama adalah para honorer mendapat status kepegawaian baru.

Baca Juga: Telah terbit! seleksi CPNS dan PPPK 2023 butuh formasi sebanyak ini, cek rinciannya dengan 3 bidang prioritas

Statusnya merupakan ASN PPPK. Jaminannya masa depan diprediksi akan cerah sebab karir non ASN dipastikan belum tamat. 

Halaman:

Editor: Hanafi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X