• Sabtu, 30 September 2023

Pemerintah: berikan payung hukum dalam pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS, simak informasinya..

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:12 WIB
Pemerintah: berikan payung hukum dalam pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS, simak informasinya.. (Instagram @nanangermantoo)
Pemerintah: berikan payung hukum dalam pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS, simak informasinya.. (Instagram @nanangermantoo)

Baca Juga: Pengangkatan tenaga honorer tidak merata, nasib usia 20 sampai 35 masih remang-remang

Berikut adalah persyaratan batasan usia dan juga masa kerja honorer pada instansi terkait agar bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

• Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

• Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus

• Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus

Baca Juga: KABAR BARU! CPNS 2023 dibuka! pemerintah pastikan semua jenjang kelulusan bisa daftar berikut syaratnya

• Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus

Demikian terkait informasi peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 yang dilansir unews.id dari menpan.go.id dan juga peraturan.bpk.go.id. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X