Pemerintah: berikan payung hukum dalam pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS, simak informasinya..

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:12 WIB
Pemerintah: berikan payung hukum dalam pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS, simak informasinya.. (Instagram @nanangermantoo)
Pemerintah: berikan payung hukum dalam pengangkatan honorer K1 dan K2 menjadi CPNS, simak informasinya.. (Instagram @nanangermantoo)

UNEWS. ID - Informasi pengangkatan tenaga honorer mulai dari kategori 1 hingga kategori 2 sudah mendapat payung hukum dari pemerintah.

Saat ini pemerintah akhirnya menerbitkan PP. No. 56 Tahun 2012 yang membahas tentang pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2.

PP. No. 56 Tahun 2012 merupakan peraturan hasil perubahan kedua dari PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Mahfud MD berpihak: tak semua honorer non ASN dihapus, mereka bisa jadi PNS dengan patuhi aturan ini, cek!

MenpanRB melihat hal itu yang tak kunjung selesai, akhirnya memberikan informasi kepada BKN untuk membentuk tim verifikasi dan validasi untuk proses pendataan honorer K1 dan K2.

Namun, sebelum itu terdapat perbedaan aturan antara honorer K1 dan Honorer K2 yang keduanya bisa diangkat menjadi CPNS 2023.

Sesuai dengan PP. No 56 Tahun 2012, dalam pasal 6 ayat (1) dan (3) yang menerangkan tentang tenaga honorer K1 da K2 diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Alhamdulillah! Profesi guru dan nakes masih menduduki prioritas diangkat jadi PNS 2023: Kemenpan RB bilang...

Tenaga honorer yang dibiayai dari APBN/APBD atau biasa disebut dengan K1, bisa diangkat menjadi CPNS secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan negara.

Sedangkan tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN/APBD atau K2 bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan negara berdasarkan hingga angggaran tahun 2014.

Honorer K1 diangkat menjadi CPNS melalui kelengkapan berkas administrasi setelah dilakukan proses verifikasi dan juga validasi yang dilakukan oleh tim verivikasi.

Baca Juga: Telah terbit! seleksi CPNS dan PPPK 2023 butuh formasi sebanyak ini, cek rinciannya dengan 3 bidang prioritas

Berbeda halnya dengan tenaga honorer K2, dimana bisa diangkat menjadi CPNS dengan melalui kelengkapan berkas administrasi dan juga lulu pada ujian seleksi tertulis kompetensi dasar serta kompetensi bidang sesama honorer, hal ini selaras dengan pasal 6A atau (1).

Pada ayat (2) pasal 6A juga diterangkan, yang dimaksud dengan seleksi tenaga honorer K2 tersebut adalah materi Tes Kemampuan Dasar (TKD) sesuai dengan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah juga terapkan batasan usia serta lama kerja untuk tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X