UNEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan mengenai penghapusan tenaga honorer.
Aturan penghapusan honorer itu mewajibkan instansi pemerintah untuk merumahkan tenaga honorer atau pegawai non ASN selambat-lambatnya tanggal 28 November 2023.
Presiden, dalam menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer memiliki pertimbangan tertentu, salah satu diantaranya adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: MenPAN RB pastikan peraturan wajibkan penghapusan tenaga honorer
Kemudian mengenai dasar hukum Presiden menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer setidak-tidaknya ada 3 regulasi yang mendasari penetapan hingga Presiden memutuskan terbitnya PP Nomor No. 49 Tahun 2018.
Dasar hukum yang menjadi konsiderasi ditetapkannya peraturan pemerintah penghapusan honorer 2023, yakni:
1. Pasal 5 ayat 2 UUD NRI 1945;
2. Lembaran Negara RI No 6 Tahun 2014, tambahan Lembaran Negara RI No 5494;
3. PP No 11 Tahun 2017, Lembaran Negara RI no 63 Tahun 2017, tambahan Lembaran Negara RI No 6037.
Baca Juga: Info pengangkatan honorer, BKN: terbitkan surat tentang dasar hukum dan syarat diangkat jadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer. Sebagaimana dikutip unews.id (5/2/2023) dari kompas.com.
"Anas membenarkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 November 2023" (3/2/2023)
Dijelaskan dalam aturan yang berlaku saat ini, para honorer atau pegawai non ASN harusnya dihapus dan tidak boleh bekerja lagi di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Info pengangkatan honorer Banten 2023, BKD Provinsi: siap usulkan ke pusat, alhamduliilah
Mengenai aturan penghapusan honorer 2023, wajib mengikuti peraturan yang berlaku sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Artikel Terkait
Honorer 35+ jangan bersedih PNS tanpa tes menantimu! berikut penjelasan detilnya, Alhamdulilah
MenPAN RB pastikan peraturan wajibkan penghapusan tenaga honorer
Bismillah tinggal menunggu waktu, honorer yang namanya masuk database BKN akan diangkat PNS tanpa tes, amin!
Mahfud MD atur rencana strategis atasi masalah honorer, tenang gagal seleksi CPNS dan PPPK ada skema ini
Revisi UU ASN jadi perhatian, 1 juta lebih honorer K2 diangkat menjadi PNS? sikap tegas DPR pro honorer, simak
Bahagia atau sedih? tenaga honorer ini bisa diangkat honorer 2023 atau dipecat. Kamu termasuk?
Penghapusan honorer 2023, Pemprove ini menolak keras : Tidak ada pemberhentian pegawai non ASN!
WAHH Jelang penghapusan honorer, justru honorer dapat perlindungan dari program ini di 2023
Jangan senang dulu! Tidak semua tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes, RUU ASN kurang pro aktif?
Pengangkatan tenaga honorer tidak merata, nasib usia 20 sampai 35 masih remang-remang