Jokowi tetapkan aturan penghapusan tenaga honorer non-ASN: 2023 tidak bisa diangkat jadi ASN PNS PPPK?

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:09 WIB
Jokowi tetapkan aturan penghapusan tenaga honorer non-ASN: 2023 tidak bisa diangkat jadi ASN PNS PPPK? (Setpres)
Jokowi tetapkan aturan penghapusan tenaga honorer non-ASN: 2023 tidak bisa diangkat jadi ASN PNS PPPK? (Setpres)

UNEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan mengenai penghapusan tenaga honorer.

Aturan penghapusan honorer itu mewajibkan instansi pemerintah untuk merumahkan tenaga honorer atau pegawai non ASN selambat-lambatnya tanggal 28 November 2023.

Presiden, dalam menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer memiliki pertimbangan tertentu, salah satu diantaranya adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: MenPAN RB pastikan peraturan wajibkan penghapusan tenaga honorer

Kemudian mengenai dasar hukum Presiden menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer setidak-tidaknya ada 3 regulasi yang mendasari penetapan hingga Presiden memutuskan terbitnya PP Nomor No. 49 Tahun 2018.

Dasar hukum yang menjadi konsiderasi ditetapkannya peraturan pemerintah penghapusan honorer 2023, yakni:

1. Pasal 5 ayat 2 UUD NRI 1945;

2. Lembaran Negara RI No 6 Tahun 2014, tambahan Lembaran Negara RI No 5494;

3. PP No 11 Tahun 2017, Lembaran Negara RI no 63 Tahun 2017, tambahan Lembaran Negara RI No 6037.

Baca Juga: Info pengangkatan honorer, BKN: terbitkan surat tentang dasar hukum dan syarat diangkat jadi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer. Sebagaimana dikutip unews.id (5/2/2023) dari kompas.com.

"Anas membenarkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 November 2023" (3/2/2023)

Dijelaskan dalam aturan yang berlaku saat ini, para honorer atau pegawai non ASN harusnya dihapus dan tidak boleh bekerja lagi di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Info pengangkatan honorer Banten 2023, BKD Provinsi: siap usulkan ke pusat, alhamduliilah

Mengenai aturan penghapusan honorer 2023, wajib mengikuti peraturan yang berlaku sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi.

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: kompas.com, hukumonline.com, UU 12 Tahun 2011, PP 48 tahun 2005, UU ASN No 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2012, SE MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022, PP Nomor 49 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X