UNEWS.ID - MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas memastikan peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, para tenaga honorer atau non ASN mulai tanggal 28 November 2023 seharusnya sudah tidak boleh dipekerjakan lagi di kalangan pemerintah.
Pihak MenPAN RB membenarkan bahwa aturan penghapusan tenaga honorer memang telah diwajibkan dan harus diikuti jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Info pengangkatan honorer, BKN: terbitkan surat tentang dasar hukum dan syarat diangkat jadi ASN
Peraturan yang dimaksud oleh MenPAN RB adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).
Artinya, hanya ada dua jenis saja yang berhak untuk bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Info pengangkatan honorer Banten 2023, BKD Provinsi: siap usulkan ke pusat, alhamduliilah
Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang ketentuannya diatur sebagai berikut:
PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 96 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Selanjutnya, pada Pasal 99 ayat 2 dijelaskan bahwa pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Artinya, jika sampai pada tanggal 28 November 2023, tidak kunjung ada pengangkatan tenaga honorer, maka wajib dihapus dan tidak berhak untuk menjadi ASN.
Hal ini, sesuai dengan daluarsa Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 yang mana ditetapkan pada tanggal 22 November 2018 dan diundangkan serta berlaku sejak 28 November 2018.
Sebagaimana kutipan pada pasal 99 ayat 2 yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa waktunya hanya 5 tahun, yakni tepat pada 28 November 2023 honorer wajib dihapus.
Artikel Terkait
Kabar pengangkatan 1,1 juta honorer jadi PNS bikin gaduh, bagaimana pak Presiden?
Terbaru! Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengangkatan honorer 2023 jadi ASN? Diangkat PNS tanpa tes?
Pengangkatan honorer 2023, simak Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer terbaru dan RUU ASN
Info pengangkatan honorer Banten 2023, BKD Provinsi: siap usulkan ke pusat, alhamduliilah
Info pengangkatan honorer, BKN: terbitkan surat tentang dasar hukum dan syarat diangkat jadi ASN