UNEWS.ID - Kabar kurang baik datang bagi guru non sertifikasi kategori yang tidak akan mendapatkan pencairan tunjangan.
Sebab, tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah pada 2023.
Guru sertifikasi ada juga yang tidak akan mendapatkan tunjangan oleh pemerintah.
Di tahun 2023 ini ada beberapa kategori yang dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Apakah anda termasuk ke dalam kategori tersebut?
Yuk baca hingga selesai artikel ini guru sertifikasi kategori apa yang tidak akan mendapat tunjangan.
Tentunya guru sertifikasi yang dinyatakan dalam golongan tersebut akan merasa tidak nyaman atau kecewa.
Bagaimanapun kondisinya peraturan tersebut harus tetap dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang telah dibuat.
Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Berbeda dengan guru sertifikasi yang masih bisa mendapatkan tunjangan tersebut akan sangat bahagia tentunya.
Apalagi perlu diketahui bahwa besaran tunjangan yang akan diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi tersebut setara dengan satu kali gaji pokok.
Artikel Terkait
KemenPAN RB infokan jadwal pendaftaran CPNS 2023: begini cara dan link pendaftarannya
Cuss jadi ASN! beruntungnya tenaga honorer 2023 yang penuhi 5 syarat ini: cek infonya..
Selamat! Tenaga honorer yang tercatat di database BKN langsung diangkat jadi ASN 2023 tanpa tes