UNEWS.ID - Menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK adalah sebuah kebanggaan tersendiri bagi mayoritas masayarakat Indonesia.
Namun, ternyata tidak semua orang bisa mendaftarkan diri dalam penerimaan CPNS 2023, begitupun dengan PPPK 2023.
Ada beberapa golongan yang sangat dilarang untuk melamar dalam seleksi CPNS 2023 dan rekrutmen PPPK 2023.
Baca Juga: Jangan mimpi jadi ASN! 9 golongan terlarang jadi PNS 2023 dan PPPK 2023, honorer wajib tahu!
Hal ini karena golongan yang dimaksud bertentangan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2023 ataupun PPPK 2023.
Agar tidak gagal paham, mari simak telebih dahulu syarat CPNS 2023 berikut ini:
syarat umum pendaftaran CPNS 2023
Baca Juga: Jangan salah paham! Ternyata begini urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria dan Wanita;
3. Tidak bertato (berlaku untuk laki-laki dan perempuan);
4. Tidak bertindik (berlaku khusus laki-laki);
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat;
Artikel Terkait
Mau diangkat jadi PNS tanpa tes? Simak 4 syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk masuk jalur khusus
Bagaimana keputusan Presiden tentang honorer K2 terbaru? Apakah diangkat jadi ASN?
Lebih besar mana gaji PNS 2023 atau gaji PPPK 2023? Simak daftarnya dan mari bandingkan!
Jangan salah paham! Ternyata begini urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023
Jangan mimpi jadi ASN! 9 golongan terlarang jadi PNS 2023 dan PPPK 2023, honorer wajib tahu!