Jangan salah paham! Ternyata begini urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023

- Minggu, 29 Januari 2023 | 13:58 WIB
Jangan salah paham! Ternyata begini urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023 (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Jangan salah paham! Ternyata begini urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023 (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

UNEW.ID - Mari kenali urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023.

Menjadi PNS merupakan hal yang didambakan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Terlebih, ketika seseorang berprofesi PNS, orang-orang sekitar akan mengangkat derajat sosial bagi si pemangku jabatan PNS tersebut.

Baca Juga: Lebih besar mana gaji PNS 2023 atau gaji PPPK 2023? Simak daftarnya dan mari bandingkan!

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum kenal dengan pangkat dan golongan PNS.

Bukan hanya itu, banyak pula yang tidak tahu berapa sebenarnya gaji PNS yang akan diterima jika kemudian mereka menjadi seorang PNS.

Banyak anggapan bahwa gaji PNS besar dan profesi PNS patut dikejar dengan berbagai cara.

Baca Juga: CPNS 2023 semakin dekat: Yuk intip besaran gaji PNS tahun 2023 beserta tunjangannya, lengkap golongan I - IV

Namun, ada pula yang berkata lain, gaji PNS dianggap sedikit dan cenderung lebih besar kerja dari pada gaji yang harus diterima.

Untuk itu, kami akan membagikan kepada anda informasi mengenai urutan pangkat dan golongan PNS disertai dengan gaji PNS 2023.

Simak selengkapnya dan jangan sepotongs.dpotong agar anda tidak salah paham dan mendapatkan informasi yang seutuhnya.

Baca Juga: Update! Benarkah gaji PNS tembus 5 Juta? Cek rincian gaji dari semua golongan terlengkap, ternyata..

Urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023

Untuk memastikan bahwa informasi mengenai urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023 ini benar dan tidak mengadas.dada, maka kami ambil dari sumber yang terpercaya.

Adapun sumber urutan pangkat dan golongan PNS serta besaran gaji PNS 2023 ini diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X