Seluruh honorer terima tunjangan sebesar Rp 2 Juta lebih dari pemerintah hingga 31 Januari 2023? Cek faktanya!

- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:25 WIB
Update! Seluruh honorer terima tunjangan sebesar Rp 2 Juta lebih dari pemerintah hingga 31 Januari 2023? Cek faktanya (@kofifah.id)
Update! Seluruh honorer terima tunjangan sebesar Rp 2 Juta lebih dari pemerintah hingga 31 Januari 2023? Cek faktanya (@kofifah.id)

UNEWS.ID - Kabar bahagia bagi seluruh honorer yang selama ini menanti bonus berupa uang dengan jumlah yang tak sedikit dari pemerintah.

Akhirnya bonus tersebut cair juga kepada honorer sebagai guna untuk mensejahterahkan produktivitas honorer kedepannya.

Tak hanya, itu bonus berupa uang yang dicairkan kepada honorer akan langsung dikirimkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Alhamdulillahirobbilalamin. Honorer berusia 35-46 tahun diangkat menjadi PNS tahun ini? simak ketentuannya

Wah, pastinya honorer yang mendapatkan uang tersebut akan merasa senang, dan tentunya bisa menikmati bonus dengan jumlah yang tak main-main. 

Namun apakah semua golongan honorer itu termasuk dalam penerima bonus berupa uang sampai 31 Januari 2023?

Untuk mendapatkan informasinya, yuk simak artikel ini sampai selesai karena akan dibahas tentang golongan honorer mana yang bisa menerima bonus tersebut. 

Baca Juga: PNS MAKIN TAJIR! Gaji dan THR PNS 2023 akan cair lebih awal di bulan ini, Simak berikut kebijakan KEM PPKF

Untuk jawabannya, melalui surat edaran resmi terkait bonus tersebut sebenarnya adalah nama lain dari tunjangan untuk tenaga honorer.

Di mana tunjangan tersebut harus dicairkan sesegera mungkin dan batasnya hanya sampai tanggal 31 Januari 2023. 

Keputusan terkait pencairan tunjangan kepada honorer sebagaimana disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Bukan hoax! Pendaftaran CPNS 2023 dipastikan dibuka, Ini 5 Instansi yang butuh lulusan SMA sederajat

Juga perlu diketahui tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan ini adalah honorer yang berada di bawah naungan Kemenag dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selanjutnya pemerintah mengeluarkan tunjangan tersebut tak lain sebagai guna agar membuat para guru semakin semangat serta termotivasi dalam mengajar.

Halaman:

Editor: Hanafi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
X