UNEWS.ID - Kabar bahagia bagi seluruh honorer yang selama ini menanti bonus berupa uang dengan jumlah yang tak sedikit dari pemerintah.
Akhirnya bonus tersebut cair juga kepada honorer sebagai guna untuk mensejahterahkan produktivitas honorer kedepannya.
Tak hanya, itu bonus berupa uang yang dicairkan kepada honorer akan langsung dikirimkan ke rekening penerima.
Wah, pastinya honorer yang mendapatkan uang tersebut akan merasa senang, dan tentunya bisa menikmati bonus dengan jumlah yang tak main-main.
Namun apakah semua golongan honorer itu termasuk dalam penerima bonus berupa uang sampai 31 Januari 2023?
Untuk mendapatkan informasinya, yuk simak artikel ini sampai selesai karena akan dibahas tentang golongan honorer mana yang bisa menerima bonus tersebut.
Untuk jawabannya, melalui surat edaran resmi terkait bonus tersebut sebenarnya adalah nama lain dari tunjangan untuk tenaga honorer.
Di mana tunjangan tersebut harus dicairkan sesegera mungkin dan batasnya hanya sampai tanggal 31 Januari 2023.
Keputusan terkait pencairan tunjangan kepada honorer sebagaimana disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Bukan hoax! Pendaftaran CPNS 2023 dipastikan dibuka, Ini 5 Instansi yang butuh lulusan SMA sederajat
Juga perlu diketahui tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan ini adalah honorer yang berada di bawah naungan Kemenag dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan tunjangan tersebut tak lain sebagai guna agar membuat para guru semakin semangat serta termotivasi dalam mengajar.
Artikel Terkait
Bersiap! KemenPAN-RB tetapkan simulasi jadwal tes CPNS 2023 bulan Juni, lengkap prioritas yang dibutuhkan
CPNS 2023 Kemenkumham dibuka! berikut besaran gaji sipir lapas yang jadi incaran lulusan SMA, menggiurkan!
Prediksi soal CPNS 2023 UUD 45, sering muncul saat simulasi tes CAT
Gaji honorer 2023 bikin kenyang, alhamdulilah naik diatas rata-rata!