UNEWS.ID - Ada kabar menarik dibalik beredarnya informasi pengahapusan tenaga honorer.
Masih ada harapan bagi tenaga honorer bisa diangkat sebagai PNS. Jadi kalian tidak perlu khawatir lagi.
Mulai November 2023, pemerintah memang akan menghapus tenaga honorer melalui Kemenpan RB secara bertahap.
Baca Juga: Terlengkap! kumpulan contoh soal dan jawaban tes CPNS 2023, dijamin lolos!
Namun, salah satu upaya dari penghapusan tenaga honorer tersebut ialah dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Sebelum honorer benar benar dihapuskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Sehingga mulai tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Baca Juga: Simak! Contoh soal TWK CPNS 2023 lengkap dengan kunci jawaban
Anggota DPR Komisi IX, Nihayatul Wafiroh menginginkan agar pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Nihayatul ingin pemerintah memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, baik itu PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil.
Melalui penghapusan tenaga honorer, maka nantinya hanya akan ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Mengapa Islam harus beragam?
Apakah seluruh tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi PNS?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan artikel ini mengenai ketentuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Artikel Terkait
Honorer 2023 batal dihapus! benarkah begitu atau justru dirumahkan? ini faktanya
Gass! Lampu hijau Kemenkeu umumkan tunjangan profesi guru (TPG) segera cair, segera cek
Info jadwal tes CPNS 2023, benarkah 25 Agustus – 4 Oktober 2023? Simak selengkapnya
Radio Kasihku FM Bumiayu sebagai media efektif untuk memasang iklan