UNEWS.ID - Kementerian Keuangan telah mengumumkan terkait adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.
Pengumuman ini tentunya menjadi angin segar para para honorer yang sedang menantikan pencairan tunjangan tersebut.
Kabarnya, perkiraan pencairan tunjangan guru sertifikasi semua jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat akan turun pada Maret 2023.
Baca Juga: Honorer 2023 batal dihapus! benarkah begitu atau justru dirumahkan? ini faktanya
Informasi tersebut telah diuraikan pada surat edaran Kemenkeu No. S-173/PK/2022.
Di dalamnya terdapat rincian alokasi transfer ke Daerah yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Menpan-RB telah menyetujui anggaran yang tertuang dalam surat edaran tersebut menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI sejak 29 September 2022 lalu.
Baca Juga: 2.360.723 tenaga honorer akan diangkat jadi ASN! Pastikan anda memenuhi syarat sebelum terlambat!
Informasi lebih lanjut terkait surat edaran dijelaskan yang menguraikan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat Anda cek di laman berikut!
https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652
Dalam alokasi tersebut juga menguraikan informasi mengenai alur pencairan TPG.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa informasi terkait TPG sedang dalam proses pencairan, yaitu melalui transfer dari Pemerintah ke Daerah, kemudian ditransfer ke rekening guru.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS kejaksaan RI segera dibuka, inilah rencana formasi bagi lulusan SMA sampai S1
Sementara itu, belum ada kabar lanjutan mengenai pencairan TPG dari Pemerintah ke Daerah.
Artikel Terkait
Yuk serbu! Sebanyak 9726 formasi PPPK 2023 tersedia untuk Provinsi Jawa Timur lengkap persyaratan
Pendaftaran CPNS kejaksaan RI segera dibuka, inilah rencana formasi bagi lulusan SMA sampai S1
Nasib 2,1 juta honorer akan berakhir 28 November 2023? DPR minta tinjau ulang, MenPAN RB bagikan alternatif ..
ASN dibutuhkan segera! 4 Kementerian membuka CPNS 2023 untuk lulusan SMA sederajat