UNEWS.ID - Enam golongan guru sertifikasi ini tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023, yang mana telah disampaikan oleh Kemdikbud.
Sebelumnya, dana tunjangan profesi guru yang telah tersertifikasi dicairkan oleh Kemdikbud yang mana tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di mana dalam UU tersebut menjelaskan terkait perbedaan nominal tunjangan guru yang diberikan kepada PNS dan no-ASN.
Baca Juga: Gratis! 9 link twibbon harlah 1 abad NU, siap meriahkan ke media sosialmu!
Sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 4 PP No 41 Tahun 2009, bahwa tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok diberikan kepada guru sertifikasi PNS.
Selanjutnya TPG sebesar Rp 1,5 juta diberikan kepada guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun belum memiliki jabatan fungsional, hal itu diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008.
Pasalnya guru sertifikasi mendapatkan TPG pada setiap bulan, namun dengan pembayaran yang diberikan di tiga bulan.
Untuk jadwal TPG sendiri Kemdukbud telah mengeluarkan jadwal yang mana dari perolehan Dana Alokasi umum (DAU).
Berikut ini rincian jadwal TPG yang cair di tahun 2023:
• Triwulan I: Maret (dengan sinkronisasi data di bulan Februari)
• Triwulan II: Juni (dengan sinkronisasi data di bulan Mei)
• Triwulan III: September (dengan sinkronisasi data di bulan Agustus)
• Triwulan IV: November (dengan sinkronisasi data di bulan Oktober).
Baca Juga: Kumpulan soal tes SKD CPNS 2023, Soal Seleksi Kompetensi Dasar lengkap dengan jawaban
Artikel Terkait
Update lowongan CPNS 2023, cek link resmi pendaftaran CPNS 2023
Honorer yang tercatat dalam database BKN akan diangkat jadi ASN? simak faktanya
CPNS kejaksaan 2023 segera dibuka! Inilah 11 formasi bagi lulusan SMA D-III dan S1, Yuk cek peluangnya
Tugas evaluasi mandiri, kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 98