UNEWS.ID Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai honorer diatas 35 tahun yang bisa diangkat jadi PNS asalkan memenuhi syarat dan masuk prioritas tertentu.
Nasib honorer kedepan masih menjadi pertanyaan bagi para tenaga honorer di negeri ini.
Hal tersebut dikarenakan adanya isu-isu mengenai penghapusan sisa tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2023.
Mengingat CPNS 2023 ini terdapat batasan usia di dalamnya, sehingga para tenaga honorer yang berusia 35 tahun keatas mulai merasa khawatir mengenai nasib selanjutnya.
Namun, sekarang para tenaga honorer bisa lebih bernafas lega karena tampaknya terdapat kesempatan terbuka bagi honorer yang berusia diatas 35 untuk menjadi PNS asalkan memenuhi syarat dan masuk skala prioritas tertentu.
Mengenai skala prioritas ini tercantum dalam RUU ASN tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 dan dalam PP 48/2005.
Salah satu skala prioritas honorer diatas 35 tahun yang bisa diangkat jadi PNS yaitu asalkan memiliki pengalaman kerja cukup lama.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tak lulus PPPK 2022, pemerintah berikan kesempatan kedua untuk honorer dijamin berkah
Apabila dirangkum secara keseluruhan maka syarat-syarat yang dimaksud yaitu batasan usia, masa kerja, gaji, administrasi, bidang fungsional serta lain sebagainya.
Adapun bidang fungsional yang dimaksud yakni diantaranya seperti di bawah ini:
1) Tenaga pendidikan
2) Tenaga kesehatan
3) Tenaga penyuluh (perikanan, pertanian, dan peternakan),
4) Tenaga pelayanan umum.
Artikel Terkait
Info Terbaru! Jadwal, link pendaftaran, dan cara daftar CPNS 2023
Berapa skor TOEFL-IELTS untuk mendaftar Beasiswa LPDP 2023? Simak nilai TOEFL syarat LPDP Kementerian keuangan
Yuk langsung cek! Besaran tunjangan PPPK 2022 luar biasa, auto merdeka
Alhamdulillah! Tak lulus PPPK 2022, pemerintah berikan kesempatan kedua untuk honorer dijamin berkah