UNEWS.ID - Terjawab sudah, Honorer 2023 diangkat PNS tanpa tes dengan persyaratan dan pasal yang sudah dijelaskan.
Tentunya menjadi seorang PNS tanpa tes merupakan impian banyak tenaga Honorer, apalagi dengan kabar yang beredar bahwasanya Honorer 2023 akan dihapus/dirumahkan.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran para tenaga Honorer 2023, terutama bagi mereka yang memiliki rentan usia mulai dari 34 tahun yaitu adanya isu PNS akan dirumahkan yang tentunya menjadi permasalahan baru terhadap para honorer.
Untung saja saat ini terdapat kabar baik, bahwa tenaga Honorer 2023 akan diangkat PNS tanpa tes dengan persyaratan dan pasal tertentu yang akan dibahas.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai Honorer 2023 diangkat PNS tanpa tes, maka kalian harus benar-benar memperhatikan dan menyimak setiap informasi yang ada agar kalian tidak ketinggalan informasi penting berkaitan dengan Honorer 2023.
Apa saja pasal dan persyaratan yang berkaitan dengan tenaga Honorer 2023 akan diangkat PNS tanpa tes?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini seputar informasinya :
Hal yang perlu kalian ketahui ternyata honorer 2023 diangkat PNS tanpa tes terdapat pada RUU ASN terbaru yang tertuang dalam pasal 131A yang berbunyi :
Ayat (1) menyatakan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Baca Juga: Dibuka sebentar lagi, berikut cara mudah daftar Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023: Yuk cek!
Ayat (2) menyatakan bahwa Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Ayat (3) berisikan penjelasan yang berkaitan dengan prioritas pengangkatan PNS didasarkan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Ayat (4) memuat mengenai pertimbangan pengangkatan Honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Artikel Terkait
Tenaga honorer 2023 dihapus bulan November? Diganti dengan ini dan jaminan gaji yang tak kalah besar, cekk!
Kabar Bahagia! Honorer 2023 langsung diangkat PNS tanpa tes, simak syarat dan ketentuannya!
Nasib honorer 2023, usia 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes! Benarkah honorer usia 18-34 dihapus?
Selamat! Akhirnya honorer 2023 masih bisa dapat THR dan gaji ke 13, Kemenkeu cuman umumkan syarat ini..
Kasihan!!! Nasib malang tenaga honorer 2023 diberhentikan, MENPAN-RB lakukan 3 opsi pengajuan..