UNEWS.ID - Gonjang - ganjing mengenai penyelesaian tenaga honorer akan dihapus masih menjadi perbincangan hangat publik.
Tenaga honorer akan dihapus menjadi perbincangan hangat di kalangan para honorer.
Benarkah tenaga honorer dihapus dan tidak akan menerima gaji ke 13 dan THR?
Kabar santer mengenai tenaga honorer ini akan dihapus serta apakah masih menerima gaji ke 13 dan THR tentu sangat dinanti-nanti informasi updatenya oleh mereka
Sebelumnya juga sudah dikatakan pada surat edaran yang diterbitkan oleh KemenpanRB bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Apakah akan dihapus pada 28 November 2023 dan tidak mendapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2023?
Baca Juga: Kasihan!!! Nasib malang tenaga honorer 2023 diberhentikan, MENPAN-RB lakukan 3 opsi pengajuan..
Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari KemenpanRB Abdullah Azwar Anas tentang kepastian penghapusan tenaga honorer.
Dengan kebutuhan dan anggaran belanja yang sangat meningkat pada tahun 2023, para tenaga honorer berharap agar pemerintah mengapresiasi kinerja mereka.
Apalagi bagi para tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi pemerintahan atau bekerja sebagai guru honorer dan tenaga kesehatan honorer lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: 10+ Prioritas CPNS 2023 akhirnya Ijasah S-1 ku bisa jadi PNS, alhamdulilah!
Artikel Terkait
10+ Prioritas CPNS 2023 akhirnya Ijasah S-1 ku bisa jadi PNS, alhamdulilah!
Enak banget dijadikan backsound video, berikut makna lagu angin kencang feat Noh Salleh
Terbaru! Kisi-kisi soal tes dan tips CPNS 2023: Materi TWK, TIU hingga TKP, Dijamin lulus
Beasiswa LPDP 2023 kapan dibuka? Inilah jadwal lengkap dan persyaratannya