UNEWS.ID - Isu tentang penghapusan honorer pada tahun 2023 ini masih menjadi tanda tanya besar.
Informasi yang beredar terkait hal tersebut rupanya menjadi kegelisahan tersendiri bagi beberapa honorer.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengedarkan surat pada mei 2022 lalu yang menjadi alasan utama kekhawatiran terhadap nasib honorer 2023.
Baca Juga: Bukan hoax! Pendaftaran CPNS 2023 dipastikan dibuka, Ini 5 Instansi yang butuh lulusan SMA sederajat
Surat edaran tersebut menjelaskan terkait nasib honorer 2023 ke depannya apabila dihapuskan dari instansi pemerintah.
Rencana penghapusan tersebut akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang.
Namun demikian, tidak perlu khawatir karena ada kabar gembira bagi honorer berusia 35-46 tahun.
Kabar gembira tersebut yaitu terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang akan mengangkat honorer sebagai ASN tanpa tes dengan ketentuan usia tersebut.
Kendati demikan, hal tersebut masih menjadi kekahwatiran terhadap nasib para tenaga honorer usia 18-34 tahun.
Menjadi seorang PNS merupakan suatu dambaan bagi beberapa kalangan masyarakat indonesia, karena profesi tersebut memiliki value tinggi dan merupakan pekerjaan yang dinilai prestis bagi masyarakat.
Baca Juga: Terbaru! Kisi-kisi soal tes dan tips CPNS 2023: Materi TWK, TIU hingga TKP, Dijamin lulus
Bisa dikatan bahwa profesi ini merupakan profesi terhomat.
Artikel Terkait
Siap-siap tajir melintir! PNS 2023 dapat gaji sekaligus 2 bonus tunjangan, dan kapan cair?
Auto tajir!! April 2023 honorer PPPK 2022 ketiban banjir, gaji pertama akan mencair
Mudah banget! Cek link penerima BSU 2023 cukup menggunakan NIK KTP, begini tata cara lengkapnya..
Kabar Bahagia! Honorer 2023 langsung diangkat PNS tanpa tes, simak syarat dan ketentuannya!