UNEWS.ID - Bagaimana terkait nasib tenaga honorer 2023 yang akan dihapus di bulan November 2023?
Apakah langsung diangkat menjadi PNS ataukah diganti dengan hal lain?
Tenang saja artikel ini akan menjawab tentang nasib tenaga honorer 2023 yang akan dihapus, jadi simak sampai bawah ya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer
Pengahapusan tenaga honorer tersebut tertera pada tanggal 28 November 2023, bedasarkan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sebagaimana mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang disebutkan dalam pasal 6
Namun kebijakan tersebut belum ditegaskan secara resmi oleh MenPAN RB karena masih berada pada tahap penataan tenaga non ASN bersama jajaran asosiasi PEMDA.
Selanjutnya juga terkait penngakatan tenaga honorer yang bisa dijadikan PNS tanpa tes masih harus menunggu kepastian RUU ASN.
Untuk itu bagaimana nasib honorer yang terkesan masih belum menemukan kepastian?
Baca Juga: Link pendaftaran CPNS 2023, resmi dari Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN)!
Maka jawabannya adalah tenaga honorer diganti dengan outsourcing.
Hal itu dipertegas dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang dinyatakan pada pada 28 November 2018 tentang outsourcing.
Artikel Terkait
Kabar urgent! Guru sertifikasi dan non sertifikasi diminta Kemdikbud segera daftar, 28 Januari akan ditutup
Ketahui sebelum terlambat! Berikut ini alasan mereka gagal lolos ikut tes CPNS
Wow! 15 Jurusan ini berpeluang besar lolos CPNS 2023, pendidikan dan kedokteran dipastikan masuk!!
Alhamdulillah! Bonus besar TNI, POLRI, PNS dan Pensiunan akan segera cair, berikut rinciannya!