UNEWS.ID - Bagaimana nasib tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya dengan umur 40 tahun seperti mengajar sebagai guru apakah bisa diangkat menjadi PNS?
Pertanyaan ini muncul sebab semakin meningkatnya pendaftaran CPNS maupun honorer yang ingin diangkat menjadi pegawai ASN.
Terdapat banyak faktor penting saat tenaga honorer diangkat menjadi CPNS salah satunya soal kesejahteraan.
Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Inggris VS Amerika Serikat, Sabtu 26 November 2022
Tidak dipungkiri lagi, soal kesejahteraan merupakan salah satu faktor yang urgensi masih menjadi tenaga honorer ke depan.
Artikel ini akan mengulas terdapat beberapa informasi bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS.
Simak di bawah ini 4 syarat honorer bisa diangkat jadi CPNS yaitu memenuhi kriteria usia dan masa kerja:
Baca Juga: Inilah Dampak Anggaran Negara Naik yang Membuat Gaji CPNS Naik di Tahun 2023? Dari Berbagai Golong
A. Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
B. Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
C. Tenaga honorer usia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
D. Tenaga honorer usia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Diketahui, pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau minimal dengan masa pengabdian paling lama.
Artikel Terkait
Cek Fakta Gaji CPNS dan PPPK 2022 Naik Semua Golongan: Sistem Kerja Mulai Berubah WFA
Soal CPNS 2023 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Beserta Pembahasannya, Terbaru!
Inilah Dampak Anggaran Negara Naik yang Membuat Gaji CPNS Naik di Tahun 2023? Dari Berbagai Golong
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Beserta Jawaban, Simak dan Pelajari