UNEWS.ID - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat (21/1/2022) pukul 21.00 WIB malam kemarin.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan Lukman Hakim (32 tahun) di salah satu teras rumah warga di Desa Batuan, Kec. Batuan, Kab. Lenteng dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa Terlapor sering menggunakan dan bentransaksi narkotika.
Baca Juga: Waduh! Beredar Video Mesum 5 Detik, Diduga Pemeran Mantan Karyawan Bank di Sumenep
Atas laporan tersebut, akhirnya Satresnarkoba Polres Sumenep akhirnya melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan Terlapor.
Tak berselang lama, pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan Terlapor di teras rumah salah satu warga yang beralamat di desa Batuan, Kec. Batuan Kab. Sumenep.
Barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba Polres Sumenep berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil bersisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing: berat kotor 1,10 gram, 0,61 (berat kesuluruhan 1,71 gram), apabila ditotal keseluruhan seberat 2,20 gram.
Baca Juga: Dongkrak Kenaikan PAD Tahun 2022, Berikut 4 Program Andalan Disbudporapar Sumenep
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan sobekan tisu warna putih, sobekan plastik susu merk Dancow, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam No. Pol: M-2553-WA.
Atas tindakan tersebut, Lukman Hakim dituntut dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Susi Air Bakal Layani Rute Penerbangan Banyuwangi-Sumenep, Perdana pada Bulan Januari 2022
Penerbangan Susi Air Rute Banyuwangi-Sumenep Resmi DIbuka Mulai 10 Januari 2022, Berikut Jadwalnya!
Bocah 12 Tahun di Sumenep Tewas Tercebur Saat Hendak Menyelamatkan Sandal yang Hanyut
Mengenal Potensi Srikaya di Kabupaten Sumenep Menurut Gubernur Jatim
Salah Memahami Regulasi, Komisi IV DPRD Sumenep Gagal untuk Membubarkan DPKS