UNEWS.ID - Tanggal 28 November 2023 menjadi hari mencekam bagi para honorer di semua instansi pemerintah.
Karena pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari terakhir honorer bekerja untuk Negeri ini.
Artinya seluruh honorer akan dihapuskan paling lambat tanggal 28 November 2023 berdasarkan surat edaran Menpan RB.
Baca Juga: Silahkan cek data honorer beruntung masuk dalam pengangkatan jadi ASN, BKN: Kecuali 3 ini!
Dimana pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Sehingga honorer menyebut bahwa pada tanggal 28 November 2023 ditetapkan sebagai hari menggigit untuk semua honorer.
Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah sigap untuk mengatasi masalah honorer yang semakin menjadi-jadi.
Salah satunya dengan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK di tahun 2023.
Tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK agar statusnya berubah menjadi ASN.
Dalam mengikuti seleksi CPNS diperlukan persiapan yang matang.
Karena untuk menjadi ASN tidaklah mudah, tenaga honorer harus mengikuti rangkaian seleksi yang ketat.
Akan tetapi tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Selamat kepada honorer K2 yang lolos verifikasi BKN 2022, selangkah lagi resmi jadi ASN
Melainkan ada beberapa kategori honorer yang dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut daftarnya :
Artikel Terkait
Selamat kepada honorer K2 yang lolos verifikasi BKN 2022, selangkah lagi resmi jadi ASN
Honorer merdeka! Usulan Dirjen Nunuk Suryani untuk guru PPPK adalah …
Honorer K2 beruntung! Intip daftar nama yang lulus verifikasi BKN 2022 yang diumumkan oleh Menpan RB
SAYANG SEKALI: BKN mengambil tindakan blacklist kepada 3 golongan ini apa anda termasuk?
Seleksi CPNS 2023 segera dibuka! 7 dokumen ini perlu dipersiapkan bagi lulusan SMA sederajat hingga Sarjana