UNEWS.ID—Honorer adalah kelompok tenaga kontrak yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor di Indonesia.
Para honorer telah bekerja keras dan berdedikasi untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan.
Meskipun, sering kali dihadapkan pada ketidakpastian status dan gaji yang tidak sebanding dengan beban kerja yang honorer emban.
Baca Juga: Marketplace guru: Menggali potensi atau menjual skill honorer pendidik di zaman now?
Namun, di tengah isu penghapusan honorer, ada kabar baik yang datang bagi mereka.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia merilis besaran gaji honorer terbaru untuk tahun 2023.
Dengan kedatangan Surat Keputusan (SK) No. 83/PMK.02/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) No. 83/PMK.02/2022 ini tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Dilema guru honorer Indonesia, pemerintah siapkan 6 trik jitu untuk mengurai permasalahan
Peraturan ini memberikan panduan mengenai daftar gaji untuk tenaga honorer dalam kategori-kategori tertentu.
Ada empat kategori tenaga honorer yang menjadi penerima gaji terbaru ini.
Yaitu:
- Satpam
- Pengemudi/sopir
Artikel Terkait
Gas pol! Kesempatan jadi PNS tanpa tes buat honorer di usia 35 tahun ke atas
PNS tanpa tes: Masihkah ada harapan bagi tenaga honorer muda di tahun 2023 ini?
Nasib menyedihkan tenaga honorer Indonesia, terdampak dari instansi yang tak ajukan formasi CPNS dan PPPK
Dilema guru honorer Indonesia, pemerintah siapkan 6 trik jitu untuk mengurai permasalahan
Marketplace guru: Menggali potensi atau menjual skill honorer pendidik di zaman now?