• Sabtu, 30 September 2023

Daftar gaji honorer seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023

- Senin, 29 Mei 2023 | 16:05 WIB
Daftar gaji honorer seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 (unews.id)
Daftar gaji honorer seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 (unews.id)

UNEWS.ID – Berikut ini kami sajikan daftar gaji honorer berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Informasi tentang daftar gaji honorer ini berlaku secara lengkap pada 38 Provinsi di seluruh Indonesia.

Secara resmi, daftar gaji honorer ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Sri Mulyani dengan harapan menjadi penunjang peningkatan kualitas tenaga honorer di setiap daerah masing-masing.

Baca Juga: Selamat Honorer: Sri Mulyani keluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang gaji honorer, berikut rinciannya

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, gaji honorer yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 sifatnya identik dengan UMR atau Upah Minimun Regional sesuai masing-masing daerah.

Dengan demikian, maka pada masing-masing provinsi, besaran gaji honorer ini tidaklah sama.

Hal ini disebabkan oleh penyesuaian pada indeks kemahalan wiayah masing-masing daerah.

Baca Juga: Komisi II DPR RI sebut: Tenaga honorer ini akan mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik

Sebagaimana diberlakukan pada UMR, daftar gaji honorer pada 38 Provinsi seluruh Indonesia yang diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 harus diberikan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Jika acuannya diberlakukan seperti UMR, maka daftar gaji honorer berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 diambil sebagai gaji paling murah.

Dengan demikian, maka para tenaga honorer bisa saja mendapatkan gaji honorer lebih besar dari daftar gaji yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Komisi II DPR RI pastikan jadwal pengangkatan honorer jadi ASN, berikut tanggal dan rinciannya

Hal itu bisa saja dilakukan tergantung pada kebijakan masing-masing instansi tempat honorer bekerja.

Lantas, berapa besaran gaji honorer berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 49 Tahun 2023 di setiap Provinsi?

Simak selengkapnya rincian daftar gaji honorer berikut ini dengan saksama:

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X