Honorer jangan sampai diblacklist, segera penuhi ketentuan dari BKN sebelum 31 Maret 2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 09:42 WIB
Honorer jangan sampai diblacklist, segera penuhi ketentuan dari BKN sebelum 31 Maret 2023 (Instagram @anaksamarinda.id)
Honorer jangan sampai diblacklist, segera penuhi ketentuan dari BKN sebelum 31 Maret 2023 (Instagram @anaksamarinda.id)

UNEWS.ID - Tenaga honorer atau non ASN dapat kabar penting dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Kabar penting tersebut berkaitan dengan surat edaran yang baru saja dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menerbitkan Surat Edaran nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023 untuk tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Honorer merapat! Ini persyaratan dan 6 bidang prioritas yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BKN dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tersebut ditujukan untuk 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: TENAGA HONORER 2023 di DATABASE ini beruntung diangkat jadi ASN PNS tanpa tes, cek daftar nama-nama lengkapnya

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat MenPAN RB pada nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

“Jadi, Pak MenPAN RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN,” ungkap Bima Haria Wibisana, Sabtu (18/3).

Baca Juga: Tidak tinggal diam, ketum honorer K2 minta formasi tenaga teknis PPPK setara dengan guru di 2023!

Sebagai informasi surat edaran tersebut secara khusus membahas terkait pendataan non ASN atau tenaga honorer.

Kebijakan untuk pendataan honorer tersebut menjadi salah satu upaya dari Pemerintah dalam melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran tersebut memuat informasi penting sebagai berikut:

- Berdasarkan data yang telah tercatat pada aplikasi pendataan non ASN secara keseluruhan masih ada sebanyak 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.

Baca Juga: Tidak tinggal diam, ketum honorer K2 minta formasi tenaga teknis PPPK setara dengan guru di 2023!

- Berhubungan dengan hal tersebut aplikasi pendataan non ASN juga akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM.

Halaman:

Editor: Amin Bashiri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X