UNEWS.ID - Ramai pembicaraan terkait batas usia pengangkatan honorer menjadi ASN baik dari yang kena blacklist BKN sampai yang beruntung diangkat jadi PNS tanpa tes.
Kabar ini alhasil membuat honorer senang karena kabarnya ada usia honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.
Namun kita perlu mengkaji terlebih dahulu karena pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes tidak dilakukan secara serta merta, tetapi ada beberapa aturan yang perlu dilengkapi.
Sedangkan disisi lain, honorer juga merasa sedih karena ada golongan usia non ASN yang akan terkena blacklist BKN.
Sehingga dengan adanya informasi ini honorer perlu mengetahui batas usia yang dimaksud dalam pengangkatan menjadi ASN.
Biar tidak penasaran simak artikel ini sampai selesai terkait usia honorer yang dirumahkan oleh BKN, dan usia yang beruntung bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dengan mengikuti syarat dan kategori apa saja?
Pertama, berbicara soal usia honorer yang akan dirumahkan oleh BKN, maka hal tersebut membuat honorer terpaksa mengubur harapan untuk bisa menjadi ASN.
Padahal banyak dari tenaga honorer yang ingin mewudkan mimpinya agar bisa diangkat menjadi ASN PNS.
Namun lagi-lagi pengangkatan menjadi ASN juga didasrkan pada batas usia, sehingga terpaksa ada kategori usia honorer yang harus dirumahkan.
Kategori usia yang dimaksud adalah honorer yang berada di atas 56 tahun dan juga di bawah 20 tahun yang akan terkena blacklist BKN.
Hal ini juga berhubungan dengan adanya isu penghapusan honorer sehingga mengakibatkan pemerintah harus cepat melakukan penataan terhadap non ASN.
Artikel Terkait
TERNYATA ini 3 posisi honorer yang akan dirumahkan BKN: Mahfud MD beri solusi, mereka tetap bekerja asalkan...
Honorer usia 46 tahun menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan ASN PPPK, CPNS 2023: benarkah?
MenPAN RB beri penawaran spesial bagi honorer agar diangkat jadi ASN: 2 jalur ini jawabannya, kamu pilih mana?
Alhamdulillah! 4 kategori usia honorer ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, selamat
Surat penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang honorer, apakah pengangkatan non ASN?