PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 05:32 WIB
PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan! (Good News Form Indonesia)
PNS kerja dari jam 08.00-15.00 di bulan Ramadan! (Good News Form Indonesia)

UNEWS.ID - Ramadan sudah ada di depan mata. Dalam menyambut bulan Ramadan, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi PNS di bulan Ramadan.

Peraturan jam kerja terbaru ini adalah dalam rangka pola adaptasi baru jam kerja saat bulan Ramadan

Hal ini juga salah satu tujuannya adalah bagaimana saat bulan Ramadan pelayanan dan kinjerja para ASN tetap disiplin. 

Baca Juga: Gampang banget! Coba masak resep Dimsum Ayam Udang paling mudah, dijamin anak-anak suka...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan terkait jam kerja PNS.

Pada Selasa (21/03) dalam siaran pers, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB telah menandatangani Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.

Baca Juga: Surprise! Honorer batal dihapus, MenPAN RB rilis pengadaan ASN 2023 tenaga honorer, 2 kategori prioritas

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut tertulis

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka selama bulan Ramadan jam kerja dimulai dari pukul 08.00-15.00

pada hari Kamis dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30. Dan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan istirahat dari pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: SE terbaru MenPAN RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tentang pelaksanaan CPNS 2023, calon pelamar wajib tahu

2. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, maka jam kerja dimulai dari pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan istirahat mulai pukul 12.00-12.30.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini telah disebutkan bahwa peraturan yang tertuang diatas jam kerja bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja itu sudah memenuhi minimal 32,5 jam kerja dalam satu Minggu.

Halaman:

Editor: Hanafi

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X