UNEWS.ID - Ramadan sudah ada di depan mata. Dalam menyambut bulan Ramadan, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi PNS di bulan Ramadan.
Peraturan jam kerja terbaru ini adalah dalam rangka pola adaptasi baru jam kerja saat bulan Ramadan.
Hal ini juga salah satu tujuannya adalah bagaimana saat bulan Ramadan pelayanan dan kinjerja para ASN tetap disiplin.
Baca Juga: Gampang banget! Coba masak resep Dimsum Ayam Udang paling mudah, dijamin anak-anak suka...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan terkait jam kerja PNS.
Pada Selasa (21/03) dalam siaran pers, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB telah menandatangani Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut tertulis
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka selama bulan Ramadan jam kerja dimulai dari pukul 08.00-15.00
pada hari Kamis dengan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30. Dan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan istirahat dari pukul 11.30-12.30.
2. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, maka jam kerja dimulai dari pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan istirahat mulai pukul 12.00-12.30.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini telah disebutkan bahwa peraturan yang tertuang diatas jam kerja bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja itu sudah memenuhi minimal 32,5 jam kerja dalam satu Minggu.
Artikel Terkait
Cek golongan honorer yang bisa diangkat PNS secara langsung tanpa tes, hanya penuhi 4 syarat ini
Alhamdulillah! 4 kategori usia honorer ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, selamat
Rilis Menpan RB perubahan jam kerja ASN: berikut aturan terbaru jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H