UNEWS.ID - Pembicaraan tekait isu penghapusan tenaga honorer memang masih terus berlanjut hingga detik ini.
Sampai ada ketok palu apakah sungguh dihapus atau dibatalkan sehingga masih diberi kesempatan untuk tetap bekerja dan diangkat menjadi ASN.
Tetapi saat ini, persoalan tentang honorer sudah mulai ada sedikit titik terang.
Baca Juga: Cek aturan baru jam kerja ASN: jelang Ramadan, jam pelayanan publik harus tetap berjalan
Karena MenPAN RB tak lama lagi akan segera memfinalisasi sejumlah opsi jalan tengah terkait penyelesaian honorer.
Menteri Anas pun mengupayakan agar tidak ada pemberhentian, sebab instansi pemerintah masih banyak membutuhkan jasa dari honorer.
Dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan, Menteri Anas menilai tenaga honorer sudah banyak berjasa serta memiliki kontribusi sesuai dengan perannya.
Menteri Anas pun telah menginformasikan ada beberapa opsi untuk penyelesaian tenaga honorer.
Baca Juga: Rilis Menpan RB perubahan jam kerja ASN: berikut aturan terbaru jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H
"Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas seperti yang dilansir dari menpan.go.id.
Dari keterangan yang diberikan oleh MenPAN RB tersebut, setidaknya membuat para tenaga honorer menjadi sedikit lebih tenang.
Hingga sekarang pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang kini jumlahnya mencapai 2,3 juta menurut data dasar BKN.
Baca Juga: Honorer usia 46 tahun menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan ASN PPPK, CPNS 2023: benarkah?
“Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” tutur Anas.
Artikel Terkait
Alhamdulillah! 4 kategori usia honorer ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, selamat
Rilis Menpan RB perubahan jam kerja ASN: berikut aturan terbaru jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H
Cek aturan baru jam kerja ASN: jelang Ramadan, jam pelayanan publik harus tetap berjalan