Cek aturan baru jam kerja ASN: jelang Ramadan, jam pelayanan publik harus tetap berjalan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:21 WIB
cek aturan terbaru jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H (Menpan RB)
cek aturan terbaru jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H (Menpan RB)

UNEWS.ID — Ramadan memang sudah di penghujung minggu, sudah dekat.

Terkait dengan datangnya bulan Ramadan, aturan baru mengenai jam kerja PNS atau ASN juga diperbarui.

Melansir dari laman MenPAN RB, pemerintah sudah menetapkan aturan baru terkait jam kerja para PNS.

Pemerintah mengatur jam kerja para ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ini.

Baca Juga: Jadwal berubah, ini jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2023 berdasarkan aturan KemenPAN RB

Lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan jam kerja ASN tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

Surat edaran ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03) lalu.

Baca Juga: Rilis Menpan RB perubahan jam kerja ASN: berikut aturan terbaru jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB, tertulis jika pemerintah memberlakukan 5 hari kerja selama bulan Ramadan.

Berikut aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan aturan pemerintah:

a) Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00—15.00

    dengan waktu istirahat: pukul 12.00—12.30 

Halaman:

Editor: Ahmad Helmi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X