UNEWS.ID - Tenaga honorer merupakan seseorang dengan status kerja yang tidak tetap yang bertugas di instansi pemerintah atau swasta.
Biasanya honorer direkrut untuk mengisi kekurangan tenaga kerja pada sebuah instansi untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu.
Namun, belakangan ini muncul isu penghapusan honorer yang membuat heboh masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: Update gaji Guru Penggerak 2023? Cari tahu tugas dan fungsi dari Guru Penggerak: simak detailnya
Kabar penghapusan honorer ini pun membuat masa depan para tenaga honorer semakin terancam.
Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia sangatlah banyak, yakni tembus 2 juta lebih.
Apa jadinya kalau seluruh honorer tersebut harus dihapuskan.
Pastinya akan membawa dampak yang lebih besar dengan bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.
Namun, saat ini persoalan honorer tersebut masih terus dikaji ulang oleh pemerintah.
MenPAN RB tengah mengupayakan sejumlah opsi jalan tengah terbaik untuk penyelesaian honorer.
Baca Juga: Kunker, Puan Maharani beri hadiah handphone terhadap santri Darul Ulum Kubu Raya
Salah satu opsi alternatif yang akan diambil, yaitu mengangkat tenaga honorer jadi PNS baik seluruhnya atau berdasarkan skala prioritas.
Berbicara soal skala prioritas honorer yang akan diangkat menjadi PNS, maka ada beberapa golongan honorer yang bisa diangkat jadi PNS secara langsung.
Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Klinik Utama, Pemdes Grujugan Gelar Pemeriksaan Mata Gratis
Honorer usia 46 tahun menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan ASN PPPK, CPNS 2023: benarkah?
MenPAN RB beri penawaran spesial bagi honorer agar diangkat jadi ASN: 2 jalur ini jawabannya, kamu pilih mana?
SE terbaru MenPAN RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tentang pelaksanaan CPNS 2023, calon pelamar wajib tahu