Honorer usia 46 tahun menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan ASN PPPK, CPNS 2023: benarkah?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:41 WIB
Syarat usia untuk honorer yang bisa diangkat jadi ASN PPPK dan CPNS  (Instagram @info.mahakam.ulu)
Syarat usia untuk honorer yang bisa diangkat jadi ASN PPPK dan CPNS (Instagram @info.mahakam.ulu)

UNEWS.ID - Target usia untuk tenaga honorer yang memiliki keinginan untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS merupakan salah satu syarat penting.

Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dan CPNS, pemerintah sendiri memberikan ketentuan khusus.

Salah satu yang menjadi persyaratan untuk honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS 2023 adalah batas usia.

Baca Juga: Benarkah honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK dan PNS 2023 tanpa tes? BKN beri syarat khusus ini..

Dimana, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 bahwa usia maksimal honorer adalah 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

Menjadi fokus tersendiri bagi pemerintah untuk bisa mengangkat tenaga honorer untuk menjadi seorang ASN PPPK dan CPNS di 2023.

Sebagian besar dari tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia tentu saja sudah menaruh harapan besar dari pemerintah.

Baca Juga: Jelang 2024: MenpanRB sudah mengusulkan 1 juta lebih formasi untuk semua bidang honorer, cek syaratnya sekaran

Lantas, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dan CPNS 2023 pemerintah juga menetapkan syarat lain dan kriteria tertentu.

Terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin menjadi seorang ASN PPPK dan CPNS 2023.

Dua kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang honorer agar bisa masuk dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023, yaitu:

Baca Juga: Honorer diatas 56 tahun akan dipulangkan, BKN sebut: 7 kategori ini akan di blacklist, benarkah?

1. Bagi tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS 2023.

2. Kriteria kedua ini dikhususkan bagi tenaga honorer bidang kesehatan yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Surat BKN keluar, honorer siap diangkat jadi ASN

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
X