UNEWS.ID - Pekembangan pendataan honorer melalui BKN memang menjadi kabar hangat yang selalu ditunggu-tunggu penyelesainnya.
Karena sampai saat ini berdasarkan jumlah validasi data dasar BKN hanya 1,8 juta honorer dari sebanyak 2,3 juta yang diiringi dengan SPTJM dari PPK termasuk kepala daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh MenPAN RB yang mengatakan terkait perkembangan pendataan dan validasi jumlah honorer berdasarkan database BKN.
Namun disisi lain, masih ada 120 pemda yang sampai saat ini belum mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Sehingga hal tersebut membuat para honorer cemas karena isu penghapusan tenaga non ASN juga terus berdampingan.
Dimana penghapusan tersebut direncanakan pada 28 November 2023 mendatang yang tertera pada surat kebijakan MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
SE tersebut juga berlandaskan pada kebijakan yang ada pada PP Nomor 49 tahun 2018, yang telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN beragam menjadi PNS maupun PPPK.
Yaitu dengan ketentuan menyesuiakan pada syarat dan aturan yang ada di UU Nomor 5 tahun 2014 terkait pengangkatan ASN beserta aturan dan pelaksanaannya.
Sehingga dari adanya aturan yang telah ada, maka pemerintah pusat maupun Pemda diminta untuk segera melakukan pendataan pada non ASN.
Dimana pendataan tersebut digunakan untuk melihat honorer yang bisa diikutsertakan untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.
Namun, lagi-lagi masalah pendataan kembali diperbincangkan terkait dari banyaknya instansi yang belum menyertakan SPTJM kepada BKN.
Artikel Terkait
UPDATE kejelasan honorer bisa diangkat jadi ASN 2023: MenPAN RB keluarkan surat penting ini, begini isinya...
Tenaga Honorer akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes! Lalu bagaimana tanggapan pemerintah?
BKN keluarkan surat terbaru bikin honorer spot jantung: terakhir 31 Maret 2023, apakah honorer dihapus?
HONORER HAPPY! 2 kejutan MenPAN RB untuk non ASN sudah dirilis: surat penting ini yang ditunggu, apa isinya?
Ramadhan segera cair! Inilah kategori serta besaran THR dan Gaji ke 13 untuk honorer atau non ASN 2023