• Sabtu, 30 September 2023

9 dokumen sakti berikut syarat pengisian DRH PPPK Guru 2022, wajib catat sebelum hilang!

- Senin, 13 Maret 2023 | 13:01 WIB
PPPK Guru 2022 butuh dokumen sakti berikut (@infobandaaceh)
PPPK Guru 2022 butuh dokumen sakti berikut (@infobandaaceh)

 

UNEWS.ID – Kami kembali dengan pembahasan baru mengenai seleksi PPPK Guru 2022.

Jangan beranjak dulu karena akan kami bagikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi Anda yang lulus seleksi PPPK Guru 2022.

Rupanya, pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 sudah diumumkan. Baru setelah itu lanjut ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Blacklist 2 tenaga honorer terpaksa dilakukan, apa kabar 7 kategori lainnya?

Sekedar pemberitahuan, tanggal 13 – 19 Maret 2023 ini masuk dalam jadwal tahap jawab sanggah PPPK Guru 2022.

Kemudian dilanjut tanggal 9 – 10 Maret, Peserta akan mendapatkan pengumuman lulus final setelah masa sanggah.

Dalam beberapa jadwal berikutnya, Anda masih memiliki masa untuk mempersiapkan dokumen guna kelengkapan administrasi selanjutnya.

Baca Juga: SELEKSI CPNS 2023 menanti Anda! Catat peluang formasi yang dibuka lebar-lebar...

Tepat tanggal 11 – 30 April 2023, peserta perlu mengikuti pengisian DRH jika dinyatakan lolos PPPK Guru 2022.

Nah, di bagian ini ada 9 dokumen yang harus dipenuhi dalam pengisian DRH. Syarat apa saja? Berikut daftarnya:

- dokumen scan daftar riwayat hidup

- dokumen scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK terbaru

Baca Juga: Ada titik terang! Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka, cek syarat dan ketentuannya di sini..

- dokumen scan surat lamaran kepada instansi yang dituju

Halaman:

Editor: Maliyatul Ityana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X