Alhamdulillah.. 5 tenaga honorer tetap dapat THR dan gaji ke 13, berikut kategorinya!

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:47 WIB
Alhamdulillah.. 5 tenaga honorer tetap dapat THR dan gaji ke 13, berikut kategorinya! (Pixabay/Ekoanug)
Alhamdulillah.. 5 tenaga honorer tetap dapat THR dan gaji ke 13, berikut kategorinya! (Pixabay/Ekoanug)

UNEWS.ID - Alhamdulillah.. Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023.

Ternyata tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer tetap mendapat THR dan gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan beberapa kategori yang tercantum dalam PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: BPK rilis pengumuman No.11/S.Peng/X/01/2023 tentang nama honorer yang diangkat jadi ASN PPPK

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut berikut kategori Pegawai Non-Pegawai Apartur Sipil Negara atau tenaga honorer yang mendapat THR dan gaji ke 13:

1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pusat

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstrukturai

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani beri tambahan THR dan gaji ke 13 PNS?

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

4. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru: Gaji Minimal 5 Juta Akan Dikenakan Potong Pajak Sebesar 5 Persen

5. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca Juga: Jokowi perintahkan Menpan RB segera urus masalah honorer, penghapusan tetap berjalan?

Tidak hanya itu kebijakan ini juga dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Khosnol Khotimah

Sumber: PP No 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X